Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Mengupas Tuntas! 2 Peraturan Pajak Terbaru Resmi Berlaku Mulai 1 Mei 2023

Sobat Pajak Jhontax – Terdapat 2 peraturan baru dari Kementerian Keuangan yang berhubungan dengan pajak yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2023. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai kedua peraturan tersebut.

Peraturan pertama adalah PMK 41/2023 yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan. Peraturan kedua adalah PMK 48/2023 yang salah satunya mencakup ketentuan. Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau PPN atas penjualan/penerahan emas perhiasan dan emas batangan.

Kedua peraturan tersebut resmi berlaku pada tanggal 1 Mei 2023, sesuai dengan bunyi Pasal 10 PMK 41/2023 dan Pasal 28 PMK 48/2023.

Diterbitkannya kedua peraturan ini tidak terlepas dari diberlakukannya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU HPP telah mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU PPh, dan UU PPN.

PMK 41/2023 mengatur tentang besaran PPN yang harus dibayar, waktu penagihan, prosedur pemungutan, penetapan, pelaporan, dan penagihan pajak masukan.

Sementara itu, PMK 48/2023 mengatur tentang PPh dan/atau PPN atas penjualan/penerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan non-emas, batu permata, batu jenis lainnya, dan jasa terkait.

Selain membahas kedua peraturan tersebut, artikel ini juga mengulas peraturan baru terkait dengan tata cara tempat penelenggaraan pameran berikat (TPPB) serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dalam PMK 41/2023, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) yaitu Dwi Astuti, menjelaskan bahwa subjek pemungut pajak dalam transaksi penjualan AYDA adalah kreditur atau lembaga keuangan. Sementara itu, objek pajaknya adalah penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.

Jumlah PPN dihitung dengan menggunakan tarif tertentu, yaitu 10% dari tarif PPN (1,1%) dikalikan dengan harga jual agunan. Dwi menjelaskan bahwa lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan dari PPN ini.

“Pembayaran PPN dilakukan saat lembaga keuangan menerima pembayaran agar tidak memberatkan arus kas lembaga keuangan,” ujar Dwi.

Melalui PMK 48/2023, pemerintah mengatur pemungutan, penetapan, dan/atau pelaporan PPh Pasal 22 oleh pihak lain atas penjualan emas perhiasan dan/atau emas batangan.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 48/2023, pihak lain yang dimaksud adalah pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan yang merupakan subjek pajak dalam negeri yang terlibat langsung dalam transaksi. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual.

“Pengusaha emas perhiasan… termasuk pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK yang berlaku mulai 1 Mei 2023. Silakan simak ‘Jual Emas Perhiasan & Batangan, Pengusaha Kini Kena Pajak 0,25 Persen’.

PMK 48/2023 juga menetapkan beberapa tarif PPN terbaru untuk penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan non-emas, batu permata, batu jenis lainnya, dan jasa yang terkait. Simak ‘Emas Perhiasan Kena PPN Besaran Tertentu, Begini Rinciannya’.

Selain itu, ada juga peraturan terkait dengan Tempat Penelenggaraan Pameran Berikat (TPPB). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan PER-8/BC/2023 yang merevisi PER-3/BC/2023 mengenai tata cara tempat penelenggaraan pameran berikat (TPPB). PER-8/BC/2023 diterbitkan sebagai respons terhadap PMK 33/2023 yang mengubah PMK 174/2022 mengenai TPPB.

PMK 33/2023 memberikan beberapa relaksasi, salah satunya adalah pihak pengelola venue dan/atau penyelenggara yang telah ditetapkan sebagai pengusaha TPPB sementara dapat melakukan TPPB.

Pada ketentuan sebelumnya, penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB sementara hanya dapat dilakukan oleh penyelenggara yang telah ditetapkan sebagai pengusaha TPPB sementara.

Selain itu, artikel ini juga mencatat tentang pelaporan SPT Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa mereka telah menerima 12,9 juta SPT Tahunan tahun 2022 hingga 28 April 2022 pukul 7.18 WIB. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, menyatakan bahwa tingkat kepatuhan SPT Tahunan 2023 telah mencapai 66,39% sampai saat ini.

Dwi juga mengungkapkan bahwa otoritas terus mendorong wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan, terutama bagi wajib pajak badan yang batas waktu pelaporannya berakhir pada akhir April. “Untuk wajib pajak badan, sudah terlaporkan total 701.000 SPT Tahunan,” tambah Dwi.

Tahun politik berpotensi mempengaruhi investasi dan penerimaan negara. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memperkirakan penerimaan investasi bisa mencapai Rp 1.000 triliun tahun ini. “Rencana kami tahun ini bisa capai Rp 1.000 triliun,” katanya dalam webinar.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus urusan perpajakan, jangan ragu untuk menghubungi Jhontax. Dengan bantuan Jhontax, Anda akan merasakan betapa mudahnya mengurus perpajakan Anda dengan cara yang efisien. Jadi, tunggu apalagi? Segera hubungi Jhontax untuk membantu Anda dalam mengurus perpajakan Anda!

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?