Cara Mudah Memahami dan Menjalankan Peraturan Pajak
Untuk pebisnis pemula, inilah aturan pajak yang harus diketahui. Saat ini, perkembangan teknologi telah membuat sektor ekonomi berkembang dengan cepat, tidak hanya di industri besar, tetapi juga di tingkat menengah ke atas. Banyak wirausahawan muda atau pebisnis muda yang kreatif dan inovatif dalam menembus pasar di tingkat menengah ke atas.
Ada banyak wirausahawan muda yang lebih memilih untuk menggunakan sosial media daripada membuka toko fisik. Mereka melakukan transaksi online melalui ojek online atau kurir pribadi. Namun, untuk pebisnis yang sudah berkembang dan memiliki modal lebih banyak, mereka akan mengembangkan usahanya dengan membuat toko fisik atau mengikuti kegiatan transaksi offline seperti bazzar.
Ketika membangun usaha menjadi lebih mudah dan efisien, satu hal yang harus diingat adalah kewajiban pajak. Para wirausahawan atau pemilik bisnis harus mematuhi aturan perpajakan, baik yang baru atau yang sudah berkembang. Bagaimana aturan pajak bagi wirausahawan muda atau pemula dalam bisnis?
Tingkat Bisnis Usaha
Terdapat banyak peraturan dalam undang-undang yang mengatur tentang pajak bagi badan usaha. Salah satunya adalah dasar hukum (pajak bisnis) dalam memulai usaha baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2013 yang telah diganti menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018. PP tersebut mengatur tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh oleh Wajib Pajak atau pebisnis yang memiliki peredaran bruto tertentu yaitu sampai dengan Rp. 4,8M.
Informasi tentang Aturan Pajak bagi Pebisnis Pemula
Untuk teman-teman yang baru memulai bisnis, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2018 yang berlaku sejak 1 Juli 2018 memungkinkan kalian untuk memilih tarif final pajak sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Hal ini memudahkan proses perhitungan pajak karena langsung ditentukan dari peredaran bruto.
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto di atas Rp4,8 milliar per tahun akan dikenakan PPh final sebesar 1%, namun ini tidak berpengaruh untuk pemilik usaha kecil dan menengah karena pemerintah telah memberlakukan tarif PPh final sebesar 0,5%.
Baik untuk pebisnis pemula atau yang sudah berkembang, perencanaan pajak bagi sebuah usaha memiliki manfaat dan fasilitas yang dapat menyelamatkan keuangan perusahaan. Berikut adalah manfaat bagi perusahaan saat memulai sebuah usaha:
Pembuatan Pembukuan yang Diwajibkan untuk Pebisnis Pemula
Pembuatan pembukuan yang valid dan jujur merupakan hal yang diwajibkan oleh pemerintah untuk semua pemilik usaha, termasuk pebisnis pemula yang mendapat tarif pajak 0,5%.
Menjadi Profesional dalam Bidang Usaha
Membuat pembukuan yang valid dan jujur serta taat dalam membayar pajak akan meningkatkan kredibilitas perusahaan yang akan memberikan manfaat positif bagi pebisnis pemula dalam mengembangkan bidang usahanya.
Bagi para pebisnis yang baru memulai sebuah usaha, jasa konsultan pajak sangat penting untuk membantu dalam bidang perpajakan. Saat memilih jasa konsultan keuangan, penting untuk memperhatikan seberapa terpercaya perusahaan tersebut. Jhontax adalah satu-satunya jasa konsultan pajak di Jakarta yang akan memberikan bantuan pajak secara menyeluruh dan terpercaya dengan para ahli di bidang perpajakan yang akan sangat membantu rekan-rekan pebisnis dalam memulai sebuah usaha.