Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Mengenal lebih dekat PPh 21

pph 21

Jakarta – Pada sebuah usaha, karyawan berperan sangat penting dalam menentukan keberhasilan suatu usaha. Sebagai gantinya, karyawan biasanya diberikan penghargaan dalam bentuk gaji, tunjangan, dan fasilitas kesejahteraan lainnya. Namun, perpajakan juga merupakan hal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan. Pajak atas penghasilan karyawan beragam, salah satunya adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 atau yang sering disebut PPh 21.

Apa itu PPh 21?

PPh 21 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh individu yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Ini termasuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Wajib Pajak, atau pembayar pajak, adalah individu yang harus membayar pajak ini dan objek pajak adalah penghasilan yang dikenakan pajak.

Objek Pajak Penghasilan Pasal 21

PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan pada berbagai jenis penghasilan yang diterima oleh individu atau perusahaan. PPh 21 dikenakan pada penghasilan yang bersifat tetap atau tidak tetap, seperti:

  • Penghasilan bagi Pegawai Tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.
  • Penghasilan bagi Penerima Pensiun secara teratur, dapat berupa uang pensiun atau penghasilan serupa.
  • Penghasilan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pensiun yang diterima secara sekaligus, seperti uang pesangon, tunjangan/jaminan hari tua, uang manfaat pensiun, serta pembayaran lain sejenisnya.
  • Penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, seperti upah satuan, upah borongan, upah harian, upah mingguan, atau upah bulanan.
  • Penghasilan bagi Bukan Pegawai, seperti honorarium, upah, komisi dan imbahan serupa.
  • Imbalan kepada peserta kegiatan, seperti uang saku, uang rapat, honorarium, hadiah, uang representasi, atau penghargaan sejenis dengan nama dan dalam bentuk lainnya.

Tarif Progresif PPh 21

Tarif Progresif PPh 21 ditentukan berdasarkan jumlah penghasilan tahunan Wajib Pajak. Penghitungan PPh 21 menggunakan tarif progresif:

  • Penghasilan tahunan hingga Rp 50.000.000,- dikenakan tarif 5%.
  • Penghasilan tahunan Rp 50.000.000, – Rp 250.000.000,- dikenakan tarif 15%.
  • Penghasilan tahunan Rp 250.000.000,- Rp 500.000.000,- dikenakan tarif 25%.
  • Penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000, – dikenakan tarif 30%. Wajib Pajak tanpa NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari tarif dengan NPWP.

Update: Perubahan Tarif Progresif PPh 21

Pemerintah telah mengubah tarif progresif PPh 21 melalui RUU HPP yang disetujui pada Sidang DPR pada 7 Oktober 2021. Tarif PPh 21 UU HPP terdiri dari 5 lapisan yang ditetapkan berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dalam setahun:

  1. Wajib pajak dengan PKP di atas Rp 5.000.000.000 dikenakan tarif 35%
  2. Wajib pajak dengan PKP di atas Rp 500.000.000 sampai Rp 5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
  3. Wajib pajak dengan PKP di atas Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000.000 dikenakan tarif 25%
  4. Wajib pajak dengan PKP di atas Rp 60.000.000 sampai Rp 250.000.000 dikenakan tarif 15%
  5. Wajib pajak dengan PKP Rp 0 sampai Rp 60.000.000 dikenakan tarif 5% Perubahan ini akan mempengaruhi perhitungan pajak yang harus dibayar oleh karyawan perusahaan.

Landasan Hukum Atas PPh 21

Berdasarkan berbagai peraturan yang mengatur ketentuan-ketentuan pemotongan PPh 21, landasan hukum dari PPh 21 yang dibahas di depan adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 hingga Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 68/2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
  4. Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
  5. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 Panduan Teknis Pajak Penghasilan Pasal 21/26 untuk Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
  6. Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  7. Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.010/2016 Tentang Penetapan bagian penghasilan untuk pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap yang tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
  8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Konsultasikan masalah pajak Anda dengan Jhontax dan nikmati pengalaman yang nyaman dan efisien.

Hubungi Kami

Office:

18 Office Park Building 21th Floor Unit C. Jl. TB Simatupang Kav. 18, Jakarta Selatan ,12520

Email: hijhontax@jhontax.co IG: jhontax.co

Konsultasikan Pajak Anda Pada Kami – JHONTAX

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?