Zakat Menjadi Pengurang Pajak di Indonesia
Ramadan adalah waktu terbaik bagi umat Islam untuk membersihkan harta mereka dengan membayar zakat, infak, dan sedekah. Bayar Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh umat Islam.
Dalam hukum Islam, ada dua kewajiban zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh umat Islam yang mampu dan diserahkan selama Ramadhan hingga sebelum Idul Fitri.
Zakat mal adalah zakat atas harta yang telah mencapai jumlah tertentu (nishab) dalam satu tahun (haul). Ada juga yang membayar zakat mal melalui perhitungan pajak penghasilan bulanan.
Dalam peraturan perpajakan, wajib pajak muslim maupun wajib pajak non muslim diberi kesempatan untuk mengurangi sumbangan keagamaan yang wajib, seperti zakat, untuk perhitungan pajak.
Zakat yang dibayarkan selama satu tahun dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk memperoleh penghasilan kena pajak selama satu tahun. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010.
Kriteria Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Bruto
Dalam hal ini zakat adalah zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi yang beragama Islam atau wajib pajak badan yang dimiliki oleh orang Islam kepada lembaga pengelola zakat yang dibentuk atau diberi wewenang oleh pemerintah.
Lembaga-lembaga ini didirikan berdasarkan undang-undang yang mengatur pengelolaan zakat dan perubahannya. Daftar lembaga pengelola zakat dapat dilihat pada lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-15/PJ/2022 (link download artikel).
Sebagai dasar pemotongan penghasilan, zakat dapat berupa uang atau yang setara. Misalnya untuk zakat fitrah, dapat disamakan dengan nilai uang menurut harga pasarnya saat dibayarkan. Ini juga berlaku untuk sumbangan keagamaan wajib bagi non-Muslim.
Zakat yang dibayarkan oleh anggota keluarga dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kotor kepala keluarga. Bagi wanita menikah yang menggabungkan penghasilannya dengan suaminya, zakat yang dibayarkan dapat dipotong dan dilaporkan dalam SPT Tahunan suami. Demikian pula, zakat yang dibayarkan oleh anak-anak di bawah umur dapat dihitung dalam SPT Tahunan orang tua mereka. Bagi wanita kawin yang telah berpisah dengan suaminya atau memilih untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara terpisah, zakatnya dapat dilaporkan dalam SPT tahunannya.
Mekanisme Pelaporan
Wajib Pajak yang ingin memotong zakat dari penghasilan bruto harus melampirkan salinan bukti pembayaran zakat pada saat menyampaikan SPT Tahunan. Bukti pembayaran dapat berupa kuitansi setoran langsung atau transfer, yang sekurang-kurangnya harus mencakup:
- Nama lengkap dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar
- Jumlah pembayaran
- Tanggal pembayaran
- Nama lembaga pengelola zakat
- Tanda tangan pejabat lembaga pengelola zakat untuk pembayaran tunai
- Validasi petugas bank atas bukti pembayaran jika melalui transfer bank.
Pengurangan Bayar Zakat tersebut dilaporkan dalam SPT Tahunan pada tahun pajak zakat dibayarkan. Misalnya, zakat yang dibayarkan selama Ramadhan 2023 dapat dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 2023. SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2023 harus disampaikan dari Januari sampai dengan 31 Maret 2024, untuk wajib pajak penghasilan pribadi dan 30 April 2024, untuk wajib pajak penghasilan badan.
Kesimpulannya, zakat dapat menjadi pengurangan pajak bagi pembayar pajak muslim dan diatur oleh pemerintah. Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan pelaporan dan melampirkan bukti pembayaran pada saat menyampaikan SPT Tahunan. Mekanisme ini dapat memberikan keuntungan bagi wajib pajak dan juga mempromosikan kewajiban agama bagi umat Islam.