Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Cara Mengajukan SKB PPH Final Atas Warisan Tanah/Bangunan: Panduan Lengkap

Pengalihan hak atas tanah/bangunan akibat waris dikecualikan dari pembayaran PPh Final sesuai dengan Pasal 6 huruf Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016. Namun, untuk mendapatkan keuntungan dari kebijakan tersebut, ahli waris perlu mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Final atas warisan yang dimiliki.

Cara Mengajukan SKB PPh Final atas Warisan Tanah/Bangunan

Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap cara mengajukan SKB PPh Final atas warisan tanah/bangunan. Simak langkah-langkahnya di bawah ini.

Langkah 1: Persiapkan Dokumen

Pengajuan SKB dilakukan secara tertulis oleh ahli waris ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris terdaftar. Dokumen yang harus disertakan dalam pengajuan SKB meliputi:

  1. Permohonan SKB dengan format sesuai Lampiran I PER 30/2009.
  2. Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan Lampiran IV PER 30/2009.

Pastikan dokumen yang disiapkan telah sesuai dengan format yang ditetapkan oleh PER 30/2009.

Langkah 2: Ajukan Permohonan SKB

Setelah persiapan dokumen selesai, ajukan permohonan SKB ke KPP tempat pewaris terdaftar. Pastikan mengisi formulir permohonan SKB dengan lengkap dan jelas.

Jika pengajuan dilakukan secara tepat waktu, maka keputusan atas pengajuan SKB akan diberikan dalam jangka waktu 3 hari kerja. Namun, jika melewati jangka waktu tersebut, permohonan dianggap telah diterima.

Langkah 3: Tunggu Keputusan dari KPP

Setelah permohonan diajukan, tunggu keputusan dari KPP. Kepala KPP akan memberikan keputusan atas pengajuan SKB dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak pengajuan dilakukan.

Jika keputusan diterima, KPP akan menerbitkan SKB PPh Final atas warisan tanah/bangunan yang dimiliki oleh ahli waris. KPP wajib menerbitkan SKB paling lambat 2 hari kerja setelah jangka waktu 3 hari kerja berakhir.

Dengan mengajukan SKB PPh Final atas warisan tanah/bangunan, ahli waris dapat menghemat biaya pembayaran PPh Final. Namun, pastikan mengikuti prosedur pengajuan yang telah ditetapkan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengurusan SKB.

Demikianlah panduan lengkap cara mengajukan SKB PPh Final atas warisan tanah/bangunan. Ikuti langkah-langkahnya dengan baik dan pastikan dokumen yang disiapkan telah sesuai dengan format yang ditetapkan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Terima kasih.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?