Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Pajak atas Obligasi Fixed Rate dan Deposito Bank

Hallo sobat Jhontax! Sudah tahu belum, bahwa ada dua instrumen investasi yang sering digunakan, yaitu obligasi fixed rate (FR) dan deposito bank? Yuk, simak artikel ini untuk mengetahui lebih dalam tentang pajak atas obligasi dan deposito bank!

Pajak atas Obligasi Fixed Rate dan Deposito Bank

Investasi adalah suatu hal yang tidak bisa dihindari dalam dunia finansial. Dua jenis instrumen investasi yang populer adalah obligasi fixed rate (FR) dan deposito bank. Keduanya menawarkan peluang pengembalian yang menarik, tetapi bagaimana dengan pajaknya?

Obligasi Fixed Rate: Pendapatan yang Lebih Menguntungkan

Obligasi FR adalah surat hutang yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah sebagai alat untuk meminjam uang dari investor. Salah satu keuntungan utama dari obligasi ini adalah tingkat suku bunga tetap yang dibayarkan kepada pemegang obligasi selama jangka waktu tertentu. Namun, tahukah kamu bahwa dari segi perpajakan, obligasi FR memiliki keuntungan tersendiri?

Pemerintah memiliki peraturan yang memberikan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pemegang obligasi FR. Tarif PPh atas bunga obligasi FR turun dari 15% menjadi 10%. Ini adalah kabar baik bagi investor, karena artinya pajak yang harus dibayarkan lebih rendah, sehingga pengembalian investasi lebih optimal.

Deposito Bank: Kewajiban Pajak yang Berbeda

Di sisi lain, kita punya deposito bank. Deposito adalah produk keuangan yang memberikan bunga kepada nasabah berdasarkan kesepakatan dengan bank. Namun, bagaimana perpajakannya?

Pajak deposito diatur oleh PPh Pasal 4 ayat (2). Tarif pajak bunga deposito adalah 20% dari jumlah bruto. Artinya, sebagian dari bunga yang kamu terima dari deposito akan dipotong untuk pajak. Tarif ini berlaku untuk nasabah dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Namun, ada kabar baiknya. Deposito dengan jumlah kurang dari Rp7.500.000,00 tidak akan dikenakan pajak. Jadi, jika depositomu di bawah jumlah tersebut, kamu tidak perlu khawatir akan potongan pajak.

Mengapa Obligasi FR Lebih Menarik dari Segi Perpajakan?

Dari uraian di atas, terlihat jelas bahwa obligasi FR memiliki keunggulan perpajakan yang lebih besar daripada deposito bank. PPh atas bunga obligasi FR hanya 10%, lebih rendah daripada 20% pada deposito. Ini berarti lebih banyak pendapatan yang dapat kamu nikmati dari investasi obligasi.

Selain itu, keuntungan pajak ini juga berimbas pada penghasilan lainnya. Dalam beberapa negara, penghasilan bunga dari obligasi FR bahkan bisa dikenai pajak yang lebih rendah atau bahkan bebas pajak. Tentu saja, kebijakan ini dapat memberikan insentif lebih bagi para investor.

Kesimpulan

Dalam memilih instrumen investasi, faktor perpajakan memainkan peranan penting. Obligasi FR menonjol dalam hal ini, dengan tarif pajak yang lebih rendah dan potensi insentif lebih lanjut. Namun, sebelum membuat keputusan investasi, sangat penting untuk mempertimbangkan profil risiko dan berkonsultasi dengan ahli perpajakan. Ingat, setiap keputusan investasi harus didasarkan pada pemahaman yang baik dan informasi yang akurat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pajak atas obligasi FR dan deposito bank, kamu dapat mengunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id. Selamat berinvestasi dan jangan ragu untuk mendapatkan saran dari para ahli!

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?