Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Pajak Perusahaan Asing dan Ketentuannya di Indonesia

Pajak Perusahaan Asing dan Ketentuannya di Indonesia

Hallo sobat JhonTax! Apa kabar? Sudahkah kamu familiar dengan aturan perpajakan perusahaan asing di Indonesia? Yuk, simak informasi lengkapnya di artikel ini!

Perkenalan Pajak Perusahaan Asing

Pajak perusahaan asing merupakan pajak yang dikenakan terhadap usaha atau perusahaan luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Ketentuan mengenai pajak ini diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Bagi kamu yang memiliki bisnis atau tertarik dengan perpajakan perusahaan asing, artikel ini akan memberikan pencerahan.

Siapa yang Menjadi Subjek Pajak?

Tahukah kamu bahwa perusahaan asing juga memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia? Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perusahaan asing yang menjalankan usaha atau memiliki penghasilan dari Indonesia memiliki kewajiban perpajakan.

Terdapat dua kriteria subjek pajak luar negeri atau perusahaan asing:

  1. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang beroperasi melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  2. Badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, tetapi memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Kewajiban Pajak Perusahaan Asing

Jadi, sobat JhonTax, seperti halnya perusahaan dalam negeri, perusahaan asing juga memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. Mereka harus mengelola administrasi perpajakan dengan baik, membayar pajak sesuai ketentuan, dan melaporkan pajak yang telah dibayarkan.

Jenis Pajak yang Dikenakan

Perusahaan asing juga memiliki beberapa jenis pajak yang harus dikenakan:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Jenis PPh yang menjadi kewajiban perusahaan asing meliputi:

  • PPh Tahunan Badan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  • PPh Pasal 26

Pajak penghasilan tahunan saat ini dikenakan dengan tarif 22% dari penghasilan kena pajak sesuai UU HPP.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Selain pajak penghasilan, perusahaan asing juga dikenakan PPN atas pembelian atau penyerahan barang dan jasa kena pajak. Tarif PPN yang berlaku adalah 11%, dan rencananya pemerintah akan menaikkannya sesuai UU HPP.

Pentingnya Patuh Pada Kewajiban Perpajakan

Sebagai warga negara yang baik, patuh pada kewajiban perpajakan adalah suatu hal yang penting. Mengelola perpajakan dengan baik akan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan negara. Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk mengatasi kerumitan dalam laporan perpajakan dan keuangan bisnismu.

Kesempatan Emas dari JhonTax

Sobat JhonTax, kami punya beragam layanan laporan perpajakan dan keuangan untuk bisnismu!

  • Jasa LAPORAN PERPAJAKAN DAN KEUANGAN A: omset pertahun 50Jt s/d 1 Milyar /tahun IDR 1,5 JT EXCLUDE PPN! Lihat Promo
  • Jasa LAPORAN PERPAJAKAN DAN KEUANGAN B: omset pertahun 1 Milyar s/d 5 Milyar /tahun IDR 2 JT EXCLUDE PPN Lihat Promo
  • Jasa LAPORAN PERPAJAKAN DAN KEUANGAN C: omset pertahun 5 Milyar s/d 10 Milyar /Tahun IDR 3,5 JT EXCLUDE PPN! Lihat Promo
  • Jasa LAPORAN PERPAJAKAN DAN KEUANGAN D: omset pertahun 10 Milyar s/d 20 Milyar /Tahun IDR 6 JT EXCLUDE PPN! Lihat Promo
  • Jasa LAPORAN PERPAJAKAN DAN KEUANGAN E: omset pertahun Diatas 20 Milyar /tahun HARGA NEGOTIABLE Lihat Promo

Kunjungi situs kami sekarang juga dan temukan solusi tepat untuk bisnismu.

Jadi, sobat JhonTax, jangan lupa untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakan sebagai warga negara yang baik dan patuh pada aturan yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu kamu dalam menghadapi permasalahan perpajakan yang mungkin kamu hadapi!

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?