Hallo sobat Jhontax! Tahukah Anda apa yang dimaksud dengan ekonomi biru dan bagaimana insentif pajak dapat membantu pemulihan sektor perikanan dan kelautan? Artikel ini akan membahas topik ini dengan bahasa yang ringan dan mudah dimengerti.
Ekonomi Biru: Konsep Pro-Ekosistem
Ekonomi biru adalah sebuah konsep yang bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya air dengan cara yang inovatif dan kreatif, sambil menjaga kelestarian lingkungan. Konsep ini telah diadopsi oleh banyak negara di dunia, termasuk Australia, yang membangun infrastruktur dan teknologi dekarbonisasi industri lepas pantai.
Salah satu aspek penting dari ekonomi biru adalah regulasi penangkapan ikan yang berkelanjutan. Ini melibatkan penetapan kuota penangkapan oleh pemerintah untuk menjaga ekologi perkembangbiakan hewan laut. Beberapa negara, seperti Indonesia, telah menerapkan konsep ekonomi biru berbasis hak nelayan kecil dan mengembangkan ekowisata.
Kementrian Kelautan dan Perikanan Indonesia telah menetapkan program prioritas yang berfokus pada ekologi, termasuk perluasan kawasan konservasi laut, penangkapan ikan terukur, pengembangan komoditas seperti udang, lobster, kepiting, rumput laut, dan ikan nila, serta pengurangan sampah plastik di laut. Untuk menjalankan konsep ekonomi biru ini, teknologi dan aplikasi yang mendukung kelima program prioritas tersebut harus disiapkan.
Insentif Pajak untuk Pemulihan
Sebagai negara maritim, Indonesia memiliki potensi ekonomi besar di sektor perikanan dan kelautan. Untuk mendukung pemulihan ekonomi, pemerintah memberikan insentif pajak dalam sektor ini.
Anggaran untuk sektor kelautan dan perikanan pada tahun 2022 mencapai Rp14,7 triliun, meningkat 12 persen dari tahun sebelumnya. Dana ini digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan nelayan sambil menjaga lingkungan laut.
Selain alokasi anggaran, pemerintah Indonesia juga memberikan insentif perpajakan. Insentif pajak adalah pengurangan kewajiban perpajakan dalam bentuk pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).
Insentif fiskal di bidang kelautan dan perikanan tertuang dalam beberapa peraturan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari PPN. Selain itu, ikan dan garam konsumsi termasuk dalam daftar barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN.
Bahkan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk yang bergerak di sektor kelautan, tidak dikenakan pajak penghasilan dengan syarat peredaran bruto mencapai Rp500 juta selama setahun. Insentif pajak ini bertujuan memberikan dorongan kepada pelaku usaha di sektor kelautan agar lebih kompetitif dan berkelanjutan sambil tetap menjaga ekosistem.
Dengan kombinasi konsep ekonomi biru dan insentif pajak, Indonesia memiliki peluang besar untuk membangun ekonomi yang berkelanjutan dan memberikan manfaat kepada masyarakat pesisir dan nelayan. Semoga langkah-langkah ini membantu menciptakan ekonomi yang lebih kuat dan lestari.