Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Berapa Persen Pajak Penghasilan Badan?

Hallo sobat Jhontax! Anda pasti pernah mendengar tentang pajak penghasilan badan, bukan? Namun, apakah Anda tahu berapa persen tarifnya? Di artikel ini, kami akan membahas dengan ringan dan mudah dimengerti tentang besaran tarif Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan).

Tarif PPh Badan Terbaru

Sejak tahun 2022, besaran tarif Pajak Penghasilan Badan telah mengalami perubahan. Saat ini, tarif PPh Badan adalah 20%. Artinya, perusahaan atau badan hukum yang memperoleh penghasilan perlu membayar pajak sebesar 20% dari pendapatan bersih yang diperoleh. Ini adalah tarif yang berlaku untuk PPh Badan secara umum.

Namun, ada perbedaan jika badan tersebut berbentuk Perseroan Terbatas (Tbk). Mereka mendapatkan keuntungan dengan tarif PPh 3% lebih rendah dibandingkan PPh Badan umum. Ini berarti tarif PPh Badan untuk PT adalah sebesar 17%.

Ketentuan Khusus untuk PPh PT

Sejak tahun 2023, terdapat ketentuan khusus yang berlaku untuk PPh PT. Badan yang masuk dalam kategori PPh PT harus memenuhi persyaratan tertentu. Salah satunya adalah saham perusahaan harus dikuasai oleh minimal 300 pihak.

Mengapa Pajak Penting?

Penting untuk memahami besaran tarif PPh Badan karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting. Pendapatan yang diterima dari PPh Badan digunakan untuk membiayai berbagai program dan layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan banyak lagi.

Dengan mengetahui berapa persen tarif PPh Badan, kita dapat lebih memahami kewajiban perpajakan dan berkontribusi pada pembangunan negara yang lebih baik. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dalam mengelola aspek perpajakan dalam bisnis atau aktivitas Anda.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?