Hallo sobat Jhontax! Apakah Anda pernah bertanya-tanya apa yang sebenarnya menjadi objek Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)? Di dalam artikel ini, kita akan menjelaskan dengan ringan dan mudah dimengerti mengenai apa yang menjadi objek PPh Badan, serta bagaimana hal ini berlaku untuk subjek badan dalam negeri.
Apa Itu PPh Badan?
Sebelum kita masuk ke dalam objek PPh Badan, mari kita pahami apa itu PPh Badan secara umum. PPh Badan adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh badan hukum. Badan hukum ini bisa berbentuk perseroan terbatas (PT), yayasan, koperasi, dan badan hukum lainnya. Tujuan dari PPh Badan adalah untuk mengumpulkan pendapatan negara dari entitas hukum tersebut.
Objek PPh Badan
Objek PPh Badan adalah semua penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh badan tersebut. Penghasilan ini dapat berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Yang perlu diingat, badan hukum ini termasuk dalam subjek badan dalam negeri jika badan tersebut didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau mempunyai kantor pusat di Indonesia. Sekarang, mari kita lihat beberapa contoh penghasilan yang menjadi objek PPh Badan:
1. Pendapatan Usaha
Pendapatan usaha adalah penghasilan yang diperoleh dari aktivitas usaha yang dilakukan oleh badan hukum tersebut. Ini mencakup penjualan barang, penyediaan jasa, dan segala bentuk pendapatan yang dihasilkan dari operasi bisnis.
2. Pendapatan Investasi
Pendapatan investasi adalah penghasilan yang berasal dari investasi yang dimiliki oleh badan hukum. Contohnya adalah bunga dari tabungan, dividen dari saham, atau keuntungan dari penjualan aset.
3. Pendapatan Lainnya
Pendapatan lainnya adalah segala bentuk penghasilan yang tidak termasuk dalam kategori di atas. Ini bisa mencakup hadiah, warisan, atau penghasilan dari pekerjaan bebas.
Bagaimana PPh Badan Dikenakan?
PPh Badan dikenakan pada penghasilan bruto, yang berarti total penghasilan sebelum dikurangkan dengan biaya-biaya yang relevan. Tarif PPh Badan dapat bervariasi tergantung pada besarnya penghasilan dan jenis usaha yang dijalankan.
Kesimpulan
PPh Badan adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh badan hukum. Objek PPh Badan mencakup semua penghasilan, termasuk pendapatan usaha, pendapatan investasi, dan pendapatan lainnya.
Untuk subjek badan dalam negeri, pajak ini berlaku baik untuk penghasilan dalam maupun luar negeri. Dengan memahami objek PPh Badan, kita dapat lebih baik memahami kewajiban perpajakan badan hukum di Indonesia.