Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Tindak Lanjut Prosedur Persetujuan Bersama saat WP Sudah Diperiksa

Hallo sobat Jhontax! Apa kabar? Pajak mungkin bukan topik yang paling mengasyikkan, tetapi sangat penting untuk memahami bagaimana prosedur pajak bekerja. Artikel ini akan membahas tentang Tindak Lanjut Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure – MAP) dalam konteks peraturan pajak di Indonesia.

Apa itu Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan MAP?

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah sebuah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra yang mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. Tujuannya adalah untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan penghindaran pajak. Serta menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam penerapan P3B oleh kedua negara.

Hasil dari MAP ini adalah sebuah dokumen yang disebut Persetujuan Bersama. Dokumen ini mencerminkan hasil kesepakatan antara Pejabat Berwenang dari Pemerintah Indonesia dan Pejabat Berwenang dari Pemerintah Mitra P3B terkait dengan MAP yang telah dilaksanakan.

Bagaimana Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) Terlibat?

WPDN dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak jika terjadi perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan P3B. Selain WPDN, permintaan pelaksanaan MAP juga dapat diajukan oleh WNI melalui Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak, atau Otoritas Pajak Mitra P3B sesuai dengan ketentuan dalam P3B.

Apa yang Dapat Diselasaikan melalui MAP?

MAP dapat menyelesaikan masalah seperti pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh koreksi penentuan harga transfer dan perbedaan penafsiran ketentuan P3B. Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permintaan pelaksanaan MAP dengan melakukan perundingan MAP dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam batas waktu yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Contoh Kasus

Sebagai contoh, PT. ABC Indonesia menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Bersama (SK MAP) Atas PT ABC Indonesia Tahun Pajak 2016. Dalam SK MAP tersebut, dijelaskan bahwa:

  1. Pelaksanaan Persetujuan Bersama untuk Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 melibatkan pengembalian pajak sebesar Rp1.300.000.000.
  2. Pelaksanaan Persetujuan Bersama untuk Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2016 melibatkan pembetulan Surat Pemberitahuan dan pembayaran pajak yang kurang dibayar.

Bagaimana PT. ABC Indonesia menanggapi SK MAP tersebut? Bagaimana mereka menyikapi situasi ini sedangkan mereka belum pernah diperiksa terkait masalah ini?

Tindak Lanjut Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 mengatur tentang Tindak Lanjut Persetujuan Bersama. Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama sebelum surat ketetapan pajak diterbitkan. WPDN yang terkait dengan pelaksanaan MAP harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan sesuai dengan hasil kesepakatan dalam Persetujuan Bersama dalam batas waktu yang ditentukan.

Namun, jika WPDN tidak melakukan pembetulan dalam waktu yang ditentukan. Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan hasil kesepakatan dalam Persetujuan Bersama.

Pada intinya, proses MAP adalah langkah penting dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan lintas batas. Sebagai WPDN, memahami tindak lanjut yang perlu dilakukan sesuai dengan peraturan dan hasil kesepakatan Persetujuan Bersama sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Semoga artikel ini membantu Anda memahami prosedur Persetujuan Bersama lebih baik!

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?