Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

DJP Beri Pemahaman Kemudahan Skema TER PPh 21 ke Pemberi Kerja

Halo sobat Jhontax! Bagaimana kabar kamu hari ini? Semoga selalu dalam keadaan baik dan sejahtera. Kali ini, kita akan membahas hal yang menarik seputar perpajakan, terutama terkait dengan skema pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) melalui Teknologi Elektronik Rekonsiliasi (TER). Apa itu TER dan bagaimana kemudahan skema ini? Mari kita simak bersama!

Memahami Kemudahan Skema TER PPh 21

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Sistem Penerimaan Negara (SDK) telah memberikan pemahaman mendalam mengenai kemudahan skema TER PPh 21, khususnya bagi pemberi kerja. Skema TER ini dirancang untuk mempermudah perhitungan dan pemotongan PPh 21, sehingga pemberi kerja dapat melaksanakan kewajibannya dengan lebih efisien.

Skema TER untuk Pegawai Tetap

Bagi pegawai tetap, skema TER bulanan dapat digunakan untuk menghitung PPh 21 setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir. Untuk masa pajak terakhir, penggunaan tarif Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) akan menjadi acuan perhitungan PPh 21.

Dewan Pengawas/Komisaris

Dewan pengawas atau komisaris juga dapat memanfaatkan skema TER bulanan untuk perhitungan PPh 21.

Pegawai Tidak Tetap

Bagi pegawai tidak tetap, skema TER harian digunakan untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dengan jumlah harian atau rata-rata harian hingga Rp 2,5 juta. Sedangkan, untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dengan jumlah harian atau rata-rata harian di atas Rp 2,5 juta, penerapan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh menjadi ketentuan yang berlaku. Apabila pegawai tidak tetap menerima penghasilan bulanan, skema TER bulanan dapat diterapkan.

Bukan Pegawai, Peserta Kegiatan, Peserta Program Pensiun, dan Mantan Pegawai

Bagi mereka yang bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta program pensiun, dan mantan pegawai, penggunaan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh adalah pilihan yang tepat.

Pejabat Negara, PNS, TNI, Polri, dan Pensiunannya

Pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, beserta pensiunannya dapat memanfaatkan skema TER untuk perhitungan PPh 21 pada setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir. Untuk masa pajak terakhir, tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh menjadi acuan.

Melalui skema TER PPh 21, pemberi kerja dapat dengan lebih mudah dan cepat memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemahaman mengenai skema ini akan membantu menghindari kesalahan perhitungan dan pemotongan PPh 21, sehingga proses administrasi perpajakan dapat berjalan lancar dan efisien.

Semoga penjelasan ini memberikan gambaran yang jelas mengenai kemudahan skema TER PPh 21. Jika masih ada pertanyaan atau hal yang kurang dipahami, jangan ragu untuk menghubungi Kantor Pelayanan Pajak atau sumber informasi perpajakan terpercaya lainnya. Tetap semangat dalam menjalani aktivitas sehari-hari, dan jangan lupa untuk selalu mematuhi kewajiban perpajakan. Terima kasih telah membaca, sobat Jhontax!

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?