Beberapa waktu yang lalu, penulis berkesempatan berbicara dengan seorang bendahara dari salah satu satuan kerja pemerintah di Ende. Pembicaraan itu membuka cakrawala mengenai prosedur pembayaran pajak, khususnya PPh Pasal 23, dan menyoroti beberapa kesalahan yang sering terjadi. Dari percakapan itu, kita dapat menyoroti pentingnya peran aplikasi e-Bupot Unifikasi dan melihat dampak positif dari pembaruan sistem pembayaran pada Coretax yang akan diluncurkan.
Pelaporan Pajak Sebagai Suatu Kewajiban Administratif
Pada dasarnya, bendahara yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak memang menjalankan tugasnya dengan membuat kode billing dan melunasi tagihan kepada vendor serta membayarkan pajak ke bank. Meski demikian, terdapat nuansa penting yang terkadang terlewatkan. Seharusnya, data transaksi tersebut juga dimasukkan ke dalam aplikasi e-Bupot Unifikasi untuk mendapatkan bukti pemotongan PPh Pasal 23.
Prosedur ini tidak hanya memastikan hak vendor terpenuhi, tetapi juga memudahkan negara dalam pengawasan kegiatan ekonomi. Buatlah kebiasaan untuk memasukkan data transaksi ke dalam aplikasi, sehingga aplikasi dapat menerbitkan bukti pemotongan yang nantinya akan berguna bagi vendor saat melaporkan SPT tahunan.
Pembaruan Sistem Pembayaran pada Coretax
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya merancang pembaruan pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), yang akan diimplementasikan pertengahan tahun 2024. Salah satu aspek utama dari pembaruan ini adalah peningkatan pada sistem pembayaran.
Pada sistem baru, kode billing akan diterbitkan secara otomatis setelah pembuatan SPT, terutama jika terdapat kurang bayar. Ini akan mengurangi potensi kesalahan input yang sering terjadi pada pemilihan parameter data pembayaran secara manual. Dengan demikian, seluruh proses pembayaran menjadi lebih efisien dan akurat.
Kemudahan dalam Pembayaran dan Pelaporan
Pembaruan ini tidak hanya mencakup otomatisasi kode billing, tetapi juga menyederhanakan proses pembayaran. Wajib pajak tidak lagi perlu melakukan pemilihan parameter secara manual, melainkan dapat mengakses kode billing melalui menu daftar tagihan. Ini membantu menghindari kesalahan pembayaran dan memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban administratif mereka.
Tidak hanya itu, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran langsung melalui mitra pembayaran yang terhubung dengan sistem. Dengan menyatukan pembuatan laporan SPT, kode billing, dan pembayaran dalam satu sistem, proses ini menjadi lebih mudah dan efisien.
Konsekuensi dan Perubahan Perilaku
Meskipun pembaruan sistem ini membawa kemudahan, tetapi juga menuntut perubahan perilaku dari pihak wajib pajak. Penting untuk diingat bahwa pelaporan dan pembayaran pajak adalah satu paket yang tak terpisahkan. Oleh karena itu, perubahan ini memastikan bahwa tidak akan ada lagi pembayaran pajak tanpa adanya pelaporan.
Bagi wajib pajak yang selama ini belum tertib dalam pelaporan SPT, disarankan untuk menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat guna memperoleh sertifikat elektronik dan edukasi terkait pelaporan. Pelaporan pajak bukanlah beban, melainkan langkah menuju akuntabilitas, transparansi, dan cinta kepada negeri.
Dengan pembaruan sistem pembayaran pada Coretax, layanan proses bisnis pembayaran DJP mengalami peningkatan yang signifikan. Kode billing yang tercatat secara otomatis pada buku besar wajib pajak memudahkan pemantauan dan memastikan bahwa setiap transaksi tercatat dengan baik. Mari bersama-sama menyambut perubahan ini sebagai langkah positif menuju perpajakan yang lebih efisien dan transparan, demi Indonesia yang lebih baik.