Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Potongan Pajak 1% Mobil Listrik Segera Berlaku, Cek Syaratnya!

Jelang akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan wacana pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan mobil listrik. Wacana ini berangkat dari data penurunan penjualan mobil listrik di Indonesia di bulan Januari 2024, sehingga berikutnya diharapkan adanya kenaikan penjualan sekaligus menarik investor di sektor mobil listrik.

Penurunan Penjualan Mobil Listrik

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan data penurunan penjualan mobil listrik pada 15 Februari 2024 lalu. Penurunan diduga disebabkan para konsumen dan pabrikan yang masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK tersebut mengatur tentang mekanisme insentif potongan PPN untuk mobil listrik dari 11% menjadi 1% dengan syarat minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40%.

Kesiapan Aturan Baru

Sebelumnya, insentif mobil listrik untuk tahun anggaran 2023 telah diatur lewat PMK 38/2023, namun masa berlakunya telah habis pada 31 Desember 2023. Hingga sejauh ini, Kementerian Keuangan belum menerbitkan aturan baru terkait perpanjangan insentif baru.

Detail Aturan Baru

Adapun peraturan yang tengah dipersiapkan adalah mengenai insentif potongan tarif PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil listrik dari 11% menjadi 1% pada tahun 2024, dan hanya diberikan atas penyerahan mobil dengan minimal TKDN 40%. Kemudian PPN DTP atas penyerahan mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria TKDN minimum 40% akan diberikan sebesar 10% dari harga jual. Ketentuan tersebut juga menetapkan tarif PPN yang ditanggung pembeli mobil dan bus listrik hanya 1%.

Target Penggunaan Mobil Listrik di Indonesia

Indonesia memiliki target ambisius dalam hal penggunaan mobil listrik. Tepatnya di tahun 2030, ditargetkan sebanyak 2 juta mobil penumpang kendaraan listrik dan 13 juta sepeda motor listrik sudah dioperasikan. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah mengambil langkah pengimplementasian paket insentif khusus.

Langkah Mendukung Implementasi Insentif

Langkah ini dinilai oleh sejumlah ahli cukup tepat karena harga jual mobil listrik yang masih terlampau mahal menjadi salah satu tantangan yang menghambat pengembangan kendaraan listrik. Unit mobil konvensional dengan penjualan terlaris ada di kisaran harga Rp100 juta – Rp300 juta, sedangkan harga mobil listrik saat ini masih di kisaran Rp700 juta.

Wacana Insentif untuk Mobil Hybrid

Selain insentif mobil listrik murni atau Battery Electric Vehicle (BEV), pemerintah juga sudah menjalin komunikasi terkait wacana insentif untuk jenis hybrid, mengingat pada tahun 2023 penjualan mobil listrik hybrid sekarang lebih tinggi dari EV. Mobil jenis hybrid dapat menjadi solusi bagi masyarakat menengah.

Data Penjualan Mobil Listrik Berdasarkan Jenis

Lebih detail, di tahun 2023, penjualan mobil listrik murni atau BEV mencapai 17.058 unit, hybrid electric vehicle (HEV) sekitar 52.568 unit, dan plug-in hybrid (PHEV) sebanyak 137 unit. Berdasarkan jumlah, maka penjualan mobil listrik masih didominasi oleh segmen HEV sebesar 75,3%, BEV sekitar 24,5%, dan sisanya PHEV.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?