Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Perhitungan dan Pelaporan SPT Masa: PPh 21, 22, 23, 4(2), dan PPN

mengelola kewajiban pajak dengan lebih efisien dan tepat waktu.
Pengantar

Pelaporan dan perhitungan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa merupakan kewajiban setiap wajib pajak di Indonesia. SPT Masa adalah sarana untuk melaporkan kegiatan perpajakan dalam satu periode pajak atau bulanan. Jenis SPT Masa terbagi menjadi dua: SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh). Artikel ini akan membahas secara mendalam jenis-jenis SPT Masa PPh dan prosedur pelaporannya.

Dasar Hukum

Dasar hukum pelaporan SPT Masa diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Undang-undang ini mewajibkan setiap wajib pajak untuk melaporkan pajaknya setiap masa pajak. Selain itu, berbagai peraturan menteri keuangan dan peraturan direktur jenderal pajak juga mengatur teknis pelaporan dan pembayaran pajak.

Jenis Kewajiban Lapor SPT Masa

Jenis SPT Masa yang wajib dilaporkan tergantung pada kewajiban perpajakan yang tertera dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima wajib pajak saat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berikut adalah beberapa jenis SPT Masa yang umum dilaporkan:

Jenis SPT Masa PPN

1. SPT Masa PPN dan PPnBM

  • Berlaku untuk barang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  • Dilaporkan menggunakan Formulir SPT Masa PPN 1111.

2. SPT Masa PPN PKP Pedagang Eceran

  • Untuk transaksi yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran.
  • Dilaporkan menggunakan Formulir SPT Masa PPN 1111 DM.

3. SPT Masa PPN bagi Pemungut

  • Untuk pemungut pajak pertambahan nilai.
  • Dilaporkan menggunakan Formulir SPT Masa PPN 1107 PUT.
    Jenis SPT Masa PPh

    1. SPT Masa PPh Pasal 23/26

    • Untuk pajak penghasilan atas modal, hadiah, penyerahan jasa, dan penghargaan.
    • Dilaporkan menggunakan Formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26.
    • Batas pembayaran PPh 23/26 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, dan pelaporan pada tanggal 20 bulan berikutnya.

    2. SPT Masa PPh Pasal 21/26

    • Untuk pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan, dan lainnya.
    • Dilaporkan menggunakan Formulir SPT PPh 1721.
    • Batas pembayaran PPh 21/26 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, dan pelaporan pada tanggal 20 bulan berikutnya.

    3. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2

    • Untuk pajak penghasilan final yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan.
    • Dilaporkan menggunakan Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.
    • Batas pembayaran PPh 4(2) adalah tanggal 10 bulan berikutnya, dan pelaporan pada tanggal 20 bulan berikutnya.

    4. SPT Masa PPh Pasal 22

    • Untuk potongan pajak penghasilan pada wajib pajak badan usaha tertentu.
    • Dilaporkan menggunakan Formulir SPT Masa PPh Pasal 22.
    • Batas pelaporan adalah hari kerja akhir minggu berikutnya, dan pembayaran pada hari berikutnya setelah pajak dipungut.

    5. SPT Masa PPh Pasal 15

    • Untuk pajak penghasilan yang dikenakan pada wajib pajak di bidang industri tertentu.
    • Dilaporkan menggunakan Formulir SPT Masa PPh Pasal 15.
    • Batas pembayaran adalah tanggal 10 bulan berikutnya, dan pelaporan pada tanggal 20 bulan berikutnya.

    6. SPT Masa PPh sesuai PP No.23 Tahun 2018

    • Untuk pajak penghasilan final bagi UMKM dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto.
    • Dilaporkan menggunakan Bukti Setoran Pajak.

    7. SPT Masa PPh Pasal 25

    • Untuk angsuran pembayaran pajak penghasilan bagi wajib pajak pribadi atau badan.
    • Dilaporkan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
    • Batas pembayaran angsuran adalah tanggal 15 bulan berikutnya, dan pelaporan pada tanggal 20 bulan berikutnya.
      Prosedur Lapor Pajak

      Setelah memahami jenis-jenis SPT Masa, berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Masa secara online melalui laman DJP Online:

      1. Kunjungi laman DJP online di pajak.go.id dan masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
      2. Klik ‘Login’ dan pilih menu e-Filing.
      3. Klik ‘Buat SPT’.
      4. Isi data formulir.
      5. Sistem akan mendeteksi otomatis data pembayaran pajak dari pihak ketiga.
      6. Isi form data.
      7. Ambil kode verifikasi melalui email atau nomor telepon.
      8. Masukkan kode verifikasi dan klik ‘Kirim SPT’.
      9. Cek email untuk Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Masa.

      Untuk mempermudah pelaporan pajak, Anda dapat menggunakan e-Filing Pajakku yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.

      Penutup

      Pelaporan SPT Masa merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak di Indonesia. Dengan memahami jenis-jenis SPT Masa dan prosedur pelaporannya, wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya dengan lebih mudah dan tepat waktu. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam penyusunan keuangan dan pelaporan pajak, Jhontax siap membantu Anda. Hubungi tim Jhontax sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

      Tags :
      Share This :

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Recent Posts

      Have Any Question?