Pengantar
Dalam sektor perpajakan, hasil perkebunan merupakan salah satu Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Regulasi terkait pajak hasil perkebunan diatur secara komprehensif melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu peraturan terbaru adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 (PMK 64/2022), yang menyebutkan bahwa hasil perkebunan tertentu termasuk dalam objek PPN. Artikel ini akan menguraikan berbagai ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hasil perkebunan, mencakup dasar hukum, pengertian, dan klasifikasi komoditi perkebunan yang dikenai pajak.
Dasar Hukum
Beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dalam pengenaan pajak atas hasil perkebunan adalah:
1. Undang-Undang Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d dengan Undang-Undang 6 Tahun 2023.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
2. Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
3. Peraturan Menteri Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
4. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
5. Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2020 Tentang Tata Laksana Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya.
6. Keputusan Menteri Keuangan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.
Pengertian
Hasil perkebunan merupakan produk yang dihasilkan dari tanaman perkebunan seperti kelapa sawit, kakao, kopi, teh, tembakau, dan lain-lain. Dalam aspek perpajakan, hasil perkebunan termasuk dalam Barang Kena Pajak (BKP) yang penyerahannya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tarif PPN Hasil Perkebunan
Berdasarkan PMK 64/2022, penyerahan hasil perkebunan dikenai PPN dengan tarif efektif sebagai berikut:
- 1,1% dari harga jual, berlaku mulai 1 April 2022.
- 1,2% dari harga jual, berlaku mulai tahun 2025.
Klasifikasi Komoditi Perkebunan
Hasil perkebunan dapat diklasifikasikan menjadi beberapa komoditi seperti:
- Kelapa sawit
- Kakao
- Kopi
- Aren
- Jambu mete
- Lada
- Pala
- Cengkeh
- Karet
- Teh
- Tembakau
- Tebu
- Kapas
- Kapuk
- Rami
- Rosella
- Jute
- Kenaf
- Abaca
- Kayumanis
- Kina
- Panili
- Nilam
- Jarak pagar
- Sereh
- Atsiri
- Kelapa
- Tanaman perkebunan lainnya
Setiap komoditi akan diklasifikasikan lebih lanjut berdasarkan proses pengolahannya dan hasil jenis barangnya.
PPh Pasal 22
Selain PPN, terdapat pajak lain yang dikenakan, yaitu PPh Pasal 22. Berdasarkan PMK 34/PMK.010/2017, atas pembelian bahan-bahan berupa hasil perkebunan oleh badan usaha industri eksportir dikenai pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
Penutup
Pengenaan pajak atas hasil perkebunan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung pembangunan nasional. Memahami ketentuan perpajakan ini penting bagi pelaku usaha di sektor perkebunan agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu. Bagi Anda yang membutuhkan bantuan dalam penyusunan keuangan dan pelaporan pajak usaha, Jhontax siap membantu Anda. Hubungi tim Jhontax sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.
Butuh bantuan Konsultan Pajak? Jhontax dapat membantu Anda mengurus penyusunan keuangan dan pelaporan pajak usaha. Hubungi tim Jhontax sekarang!