Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Panduan Lengkap Rekap Peraturan Sumbangan

Wajib Pajak Badan dan PKP Badan
Pengantar

Sumbangan merupakan suatu bentuk kontribusi yang diberikan oleh individu maupun entitas kepada pihak lain secara sukarela tanpa adanya imbalan yang mengikat. Di Indonesia, keberadaan sumbangan ini memiliki pengaturan hukum yang jelas, terutama dalam konteks perpajakan. Memahami peraturan terkait sumbangan tidak hanya penting bagi wajib pajak, tetapi juga bagi masyarakat luas yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan sosial. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai sumbangan, jenis-jenisnya, serta ketentuan yang harus dipenuhi agar dapat mengurangi penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

Dasar Hukum

Pengaturan mengenai sumbangan di Indonesia diatur dalam beberapa perundang-undangan dan peraturan pemerintah, antara lain:

1. Undang-Undang Republik Indonesia

– Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

2. Peraturan Pemerintah

– Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

– Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

3. Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

    Pengertian

    Sumbangan adalah pemberian yang bersifat sukarela dari individu atau badan kepada pihak lain, dengan tujuan tertentu tanpa mengharapkan imbalan. Dalam konteks perpajakan, sumbangan ini dapat berfungsi sebagai pengurang penghasilan bruto, sehingga wajib pajak dapat mengurangi jumlah pajak yang terutang.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2011, terdapat beberapa jenis sumbangan yang dapat mengurangi penghasilan bruto, yaitu:

    1. Sumbangan dalam Rangka Penanggulangan Bencana Nasional

    Sumbangan yang diberikan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada korban bencana, yang dapat disalurkan melalui lembaga yang telah berizin.

    2. Sumbangan dalam Rangka Penelitian dan Pengembangan

    Sumbangan yang disalurkan melalui lembaga penelitian dan pengembangan di Indonesia.

    3. Sumbangan Fasilitas Pendidikan

    Sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan.

    4. Sumbangan dalam Rangka Pembinaan Olahraga

    Sumbangan untuk pengembangan dan pembinaan olahraga melalui lembaga pembinaan olahraga.

    5. Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial

    Biaya untuk membangun sarana dan prasarana umum yang bersifat nirlaba.

    Persyaratan untuk Mengurangi Penghasilan Bruto

    Agar sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, wajib pajak harus memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam PP 76/2011. Persyaratan tersebut meliputi:

    – Pemberian sumbangan harus didokumentasikan dengan baik.

    – Sumbangan harus disalurkan kepada lembaga atau badan yang telah berizin.

    – Pelaporan sumbangan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

    Penutup

    Sumbangan memiliki peran penting dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan, serta dapat memberikan manfaat pajak bagi pemberi sumbangan. Memahami berbagai jenis sumbangan dan ketentuan perpajakan yang terkait akan membantu wajib pajak untuk mengelola kewajiban pajaknya secara lebih efisien. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengelolaan pajak dan penyusunan keuangan, jangan ragu untuk menghubungi Jhontax. Tim kami siap membantu Anda untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan mendukung kegiatan sosial yang Anda jalankan.

    Tags :
    Share This :

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Recent Posts

    Have Any Question?