Pengantar
Pada tanggal 21 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto melantik 48 menteri dalam Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029. Dalam pelantikan tersebut, Presiden Prabowo juga mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, yang menandai penataan tugas dan fungsi kementerian negara. Salah satu perubahan signifikan dari peraturan ini adalah restrukturisasi Kementerian Keuangan yang kini berdiri sendiri, tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Transformasi ini tidak hanya mencerminkan upaya untuk memperkuat pengelolaan ekonomi negara, tetapi juga berpotensi membawa dampak yang lebih luas bagi sistem fiskal dan pajak di Indonesia.
Dasar Hukum
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan landasan hukum bagi penataan organisasi kementerian dan lembaga (K/L) dalam rangka meningkatkan efisiensi serta efektivitas dalam menjalankan tugasnya. Dalam konteks ini, meskipun Kementerian Keuangan tidak lagi di bawah Kemenko Perekonomian, perannya sebagai pengelola anggaran dan kebijakan fiskal tetap krusial bagi keberlangsungan ekonomi negara.
Pengertian
Kementerian Keuangan, sebagai salah satu kementerian vital, bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk penyusunan dan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penetapan kebijakan perpajakan, serta pengelolaan utang negara. Sebelumnya, Kementerian Keuangan berada di bawah koordinasi Menko Perekonomian, namun dengan perubahan ini, kementerian tersebut kini memiliki otonomi lebih dalam menjalankan fungsinya.
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian kini mengoordinasikan tujuh kementerian yang fokus pada sektor ekonomi, yakni:
- Kementerian Ketenagakerjaan;
- Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
- Kementerian Pariwisata.
Kementerian Keuangan tetap menjalankan tugas dan fungsinya secara mandiri tanpa adanya perubahan nomenklatur. Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan juga akan melanjutkan tugas dan tanggung jawab mereka sampai ada pengaturan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja. Penataan organisasi ini diharapkan dapat selesai paling lambat pada 31 Desember 2024.
Lebih jauh, peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai penggunaan aset dan anggaran, yang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dalam waktu 14 hari kerja setelah pengundangan. Hal ini menandakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyelaraskan struktur organisasi dengan kebutuhan dan tantangan terkini dalam pengelolaan fiskal.
Penutup
Transformasi Kementerian Keuangan menjadi mandiri di bawah Kabinet Merah Putih ini merupakan langkah penting dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara. Dengan otonomi yang lebih besar, Kementerian Keuangan diharapkan dapat merespons dinamika ekonomi dengan lebih cepat dan efektif. Perubahan ini tentunya akan memberikan tantangan sekaligus peluang baru dalam pengelolaan pajak dan anggaran negara. Dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat menyesuaikan strategi mereka, terutama terkait dengan kebijakan perpajakan yang mungkin akan berubah.
Jika Anda memerlukan bantuan dalam mengurus pelaporan pajak atau menyusun keuangan usaha, Jhontax siap memberikan layanan konsultasi pajak yang handal dan profesional. Hubungi tim Jhontax untuk mendapatkan dukungan dalam menghadapi perubahan kebijakan yang mungkin mempengaruhi usaha Anda.