Pengantar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan reformasi demi meningkatkan layanan perpajakan bagi masyarakat. Melalui Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), DJP mengembangkan teknologi yang lebih maju untuk merancang ulang proses bisnis, memperbarui sistem informasi, serta memperbaiki basis data yang digunakan. Sistem baru ini dikenal dengan Core Tax Administration System atau Coretax, yang diharapkan mampu mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Yuk, pahami langkah-langkah penting untuk menyambut Coretax dan pastikan semua data perpajakan kita sudah benar dan terupdate.
Dasar Hukum
Pembaruan sistem ini didasari oleh reformasi perpajakan yang dicanangkan DJP dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Coretax merupakan inisiatif dari DJP untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga penagihan pajak.
Pengertian Coretax
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru dari DJP yang akan digunakan oleh wajib pajak untuk mengelola hak dan kewajiban perpajakannya secara terintegrasi. Sistem ini memudahkan wajib pajak dalam melakukan pendaftaran, pelaporan, pembayaran, pemeriksaan, hingga penagihan pajak. Selama ini, wajib pajak harus mengakses berbagai aplikasi seperti Ereg, DJP Online, E-Nofa, Web Efaktur, hingga e-SPT. Dengan Coretax, DJP mengonsolidasikan semua proses tersebut dalam satu sistem terpadu, sehingga dapat meminimalkan kendala dan meningkatkan efisiensi pelaksanaan perpajakan.
Langkah Persiapan Menyambut Coretax
Agar transisi ke Coretax berjalan mulus, ada beberapa langkah penting yang perlu dilakukan oleh wajib pajak. Hal ini juga untuk mengantisipasi adanya proses seperti reset password, registrasi baru, atau permintaan akses digital yang membutuhkan data yang akurat. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
1. Pemadanan NIK dan NPWP
Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah sesuai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar. Pemadanan ini penting untuk memastikan identitas kita terverifikasi dalam sistem DJP.
2. Memastikan Data DJP Online Terupdate
Periksa kembali data-data berikut agar sesuai dengan kondisi terkini:
- Identitas Utama seperti nama, alamat, dan data personal lainnya.
- Nomor Ponsel yang aktif agar komunikasi dari DJP dapat langsung diterima.
- Alamat Email yang terupdate, mengingat reset password Coretax nantinya akan bergantung pada email yang terdaftar.
- Identitas Penanggung Jawab (PIC Utama) berupa email dan nomor ponsel aktif, khususnya untuk Wajib Pajak Badan.
- Data Daftar WP Cabang atau Tempat Kegiatan Usaha (TKU).
- Dokumen Pendirian bagi Wajib Pajak Badan yang memerlukan.
Kenapa Alamat Email Sangat Penting?
Dalam sosialisasi Coretax yang dilakukan DJP, dijelaskan bahwa reset password akan menjadi salah satu tahapan awal implementasi Coretax. Berbeda dengan DJP Online yang memerlukan Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk reset password, Coretax akan mengirimkan link reset langsung ke email yang terdaftar. Jika kita lupa atau tidak dapat mengakses email yang terdaftar, hal ini dapat menjadi kendala. Oleh karena itu, pastikan email yang terdaftar di DJP Online adalah yang benar, terupdate, dan dapat kita akses.
Penutup
Bersiaplah untuk mengakses Coretax dan nikmati kemudahan baru dalam administrasi perpajakan. Pastikan semua data terupdate di DJP Online, dan jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba Simulator Terpandu Coretax di DJP Online agar terbiasa menggunakan fitur-fitur barunya. Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax. Jika Anda memerlukan bantuan dalam penyusunan laporan keuangan atau pelaporan pajak, Jhontax siap membantu Anda. Hubungi tim Jhontax sekarang untuk solusi pajak terbaik.