Pengantar
Peningkatan kualitas sistem perpajakan di Indonesia menjadi salah satu agenda penting dalam rangka mendorong kemajuan perekonomian negara. Salah satu upaya yang tengah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah penerapan sistem perpajakan berbasis teknologi canggih, yang dikenal dengan nama Coretax. Sistem ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, serta meningkatkan tingkat kepatuhan pajak secara sukarela. Dengan adanya Coretax, diharapkan dapat terwujud efisiensi yang lebih besar baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.
Dasar Hukum
Penerapan Coretax sejalan dengan upaya pemerintah untuk mereformasi administrasi perpajakan dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan mudah diakses. Peraturan-peraturan yang mendasari implementasi Coretax termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta berbagai peraturan terkait lainnya yang mengatur implementasi teknologi dalam administrasi perpajakan.
Pengertian Coretax
Coretax atau yang dikenal dengan nama lain sebagai Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) adalah sebuah sistem teknologi yang dikembangkan untuk memodernisasi cara administrasi perpajakan di Indonesia. Coretax mencakup berbagai perubahan signifikan dalam proses bisnis perpajakan, seperti pendaftaran wajib pajak, pembayaran pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), serta pengelolaan akun wajib pajak secara lebih terintegrasi dan efisien.
Salah satu tujuan utama dari Coretax adalah untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya tanpa harus berurusan dengan banyak aplikasi yang berbeda-beda. Dengan integrasi sistem, wajib pajak cukup menggunakan satu platform untuk melakukan berbagai transaksi perpajakan yang sebelumnya harus dilakukan di aplikasi terpisah.
Coretax dirancang untuk mengubah cara wajib pajak berinteraksi dengan sistem perpajakan, memfasilitasi kemudahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, serta mengurangi biaya kepatuhan yang seringkali menjadi beban bagi wajib pajak. Dalam proses implementasinya, Coretax memiliki beberapa fitur yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak, seperti:
1. Pendaftaran Wajib Pajak: Proses registrasi akan semakin mudah karena menggunakan platform digital yang terintegrasi, mengurangi kerumitan yang biasa dialami wajib pajak dalam melakukan registrasi secara manual.
2. Pembayaran Pajak: Pembayaran pajak dapat dilakukan lebih efisien dan transparan melalui sistem yang terintegrasi. Tidak ada lagi keharusan untuk mengakses berbagai platform berbeda, karena seluruh proses dapat dilakukan dalam satu sistem.
3. Pelaporan SPT: Wajib pajak dapat lebih mudah menyampaikan laporan SPT melalui Coretax, yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan wajib pajak modern.
4. Pengelolaan Akun Wajib Pajak: Coretax memudahkan pengelolaan informasi wajib pajak dengan cara yang lebih sistematis dan aman.
Coretax diharapkan dapat mengurangi biaya kepatuhan pajak yang ada saat ini, seperti biaya langsung (uang), biaya waktu, dan biaya psikologis yang sering dialami oleh wajib pajak. Sebagai contoh, tidak lagi diperlukan biaya untuk keperluan perjalanan atau konsultasi yang menghabiskan waktu dan tenaga. Wajib pajak juga tidak perlu lagi merasa stres atau bingung dalam berinteraksi dengan otoritas pajak karena sistem ini berfokus pada pelayanan yang lebih baik dan responsif.
Selain itu, penerapan Coretax dapat mengubah paradigma kepatuhan pajak. Sebelumnya, kepatuhan pajak di Indonesia lebih bersifat dipaksakan, namun dengan sistem ini, kepatuhan pajak dapat beralih menjadi sukarela. Hal ini bisa tercapai melalui peningkatan pelayanan, transparansi, dan kemudahan yang diberikan oleh sistem Coretax. Ketika wajib pajak merasa dihargai dan dilayani dengan baik, mereka akan lebih cenderung untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa paksaan.
Biaya Kepatuhan Pajak
Salah satu hambatan utama dalam kepatuhan pajak adalah biaya kepatuhan yang harus ditanggung oleh wajib pajak. Biaya ini bisa terdiri dari tiga jenis, yaitu:
- Biaya Langsung: Biaya yang secara langsung dikeluarkan oleh wajib pajak seperti biaya konsultasi pajak dan biaya pengiriman dokumen.
- Biaya Waktu: Waktu yang dihabiskan untuk memenuhi kewajiban perpajakan seperti berkonsultasi, mengisi formulir, atau melakukan perjalanan ke kantor pajak.
- Biaya Psikologis: Perasaan stres atau cemas yang sering dialami wajib pajak saat berinteraksi dengan otoritas pajak.
Coretax dirancang untuk mengurangi semua jenis biaya ini, baik langsung, waktu, maupun psikologis. Wajib pajak tidak lagi perlu khawatir tentang biaya tambahan, dan dapat melaksanakan kewajiban mereka dengan lebih cepat dan efisien.
Penutup
Keberadaan Coretax diharapkan tidak hanya mempermudah administrasi perpajakan, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak. Dengan layanan yang lebih efisien dan profesional, wajib pajak akan lebih cenderung untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara sukarela. Hal ini tentu akan berkontribusi besar terhadap peningkatan kepatuhan pajak di Indonesia.
Untuk membantu Anda dalam perencanaan pajak dan pelaporan pajak usaha, Anda dapat mengandalkan layanan konsultasi dari Jhontax. Tim Jhontax siap membantu Anda mengelola kewajiban perpajakan dengan cara yang lebih mudah dan efisien. Jangan ragu untuk menghubungi tim Jhontax dan optimalkan pajak Anda sekarang juga!