Pengantar
Mengalihkan usaha keluarga yang telah berjalan selama puluhan tahun ke generasi berikutnya adalah langkah penting dalam menjaga kesinambungan bisnis, terutama jika bisnis tersebut memiliki nilai budaya atau sejarah. Namun, penting bagi ahli waris untuk memahami implikasi pajak dalam proses ini. Artikel ini akan menjelaskan prosedur yang perlu dilakukan, mulai dari penghapusan NPWP pewaris hingga pendaftaran NPWP bagi ahli waris yang menerima usaha tersebut.
Dasar Hukum
Pengalihan kewajiban perpajakan dari wajib pajak yang telah meninggal kepada ahli waris diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Peraturan ini memuat tata cara penghapusan NPWP bagi wajib pajak yang sudah tidak memenuhi syarat, termasuk bagi yang telah meninggal dunia, serta persyaratan pendaftaran NPWP bagi ahli waris.
Pengertian
Ketika seorang pemilik usaha meninggal dunia, ahli waris tidak hanya mewarisi aset dan tanggung jawab operasional usaha tersebut, tetapi juga kewajiban perpajakannya. Ini berarti bahwa ahli waris bertanggung jawab untuk melanjutkan pembayaran pajak usaha yang diterima dari pewaris, bahkan sebelum proses penghapusan NPWP pewaris selesai.
1. Penghapusan NPWP Pewaris
Jika wajib pajak orang pribadi meninggal dunia, ahli waris diwajibkan untuk mengajukan penghapusan NPWP. Penghapusan ini bertujuan agar kewajiban perpajakan pewaris tidak lagi berjalan dan terhindar dari potensi sanksi administrasi. Berikut adalah dokumen yang perlu dilampirkan dalam pengajuan penghapusan NPWP:
- Surat keterangan kematian atau dokumen resmi lainnya dari instansi terkait.
- Surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa pewaris tidak meninggalkan harta warisan.
- NPWP asli milik pewaris.
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pewaris.
- Salinan KTP dan NPWP ahli waris atau wakil wajib pajak.
Permohonan penghapusan NPWP dapat dilakukan secara langsung di kantor pajak terdaftar atau melalui jasa ekspedisi. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar enam bulan sejak dokumen diterima lengkap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
2. Pengalihan Kewajiban Perpajakan ke Ahli Waris
Pengalihan kewajiban perpajakan ke ahli waris berlaku segera setelah ahli waris menerima penghasilan dari usaha pewaris. Oleh karena itu, ahli waris harus memiliki NPWP untuk melanjutkan kewajiban perpajakan usaha tersebut. Berikut adalah metode pendaftaran NPWP yang bisa dilakukan oleh ahli waris:
- Secara daring melalui laman resmi ereg.pajak.go.id.
- Langsung ke kantor pajak di wilayah terdaftar.
- Melalui jasa ekspedisi atau pos.
Jika NIK pada KTP telah tervalidasi dengan basis data kependudukan, pendaftaran NPWP dapat dilakukan tanpa fotokopi KTP. Namun, jika pendaftaran dilakukan secara langsung di kantor pajak, ahli waris perlu melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
3. Persyaratan Tambahan untuk Wanita Kawin yang Mendaftar NPWP
Jika ahli waris yang akan mengurus kewajiban perpajakan adalah wanita kawin yang menghendaki kewajiban pajak terpisah, ia perlu melampirkan dokumen tambahan berupa salinan NPWP suami, surat pernyataan kewajiban perpajakan terpisah, dan dokumen perkawinan.
Penutup
Pengalihan kewajiban perpajakan dari pewaris ke ahli waris adalah prosedur penting yang wajib dilakukan oleh keluarga atau wakil pewaris. Ahli waris dapat langsung melanjutkan kewajiban pajak usaha begitu menerima penghasilan dari usaha tersebut, bahkan sebelum NPWP pewaris dihapus secara resmi. Hal ini memastikan bahwa kewajiban perpajakan berjalan lancar dan terhindar dari sanksi administrasi yang mungkin muncul.
Butuh bantuan mengurus pajak? Jhontax siap membantu Anda dalam penyusunan keuangan dan pelaporan pajak usaha. Hubungi Jhontax sekarang untuk layanan konsultasi pajak yang andal dan profesional.