Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau keterangan (SP2DK) adalah sebuah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan yang belum sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Tujuan dari SP2DK adalah untuk memastikan bahwa WP telah memenuhi kewajiban perpajakan yang telah ditetapkan.
Mekanisme SP2DK
Mekanisme SP2DK dimulai dengan DJP mengirimkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada WP. Surat tersebut akan berisi permintaan untuk menjelaskan atau memberikan data tambahan terkait dengan pelaporan pajak yang telah dilakukan oleh WP. Setelah menerima surat permintaan tersebut, WP harus memberikan penjelasan atau data yang diminta dalam waktu yang telah ditetapkan oleh DJP.
Jika WP tidak memberikan penjelasan atau data yang diminta dalam waktu yang telah ditetapkan, maka DJP dapat memberikan sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa denda atau pengenaan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Namun, jika WP telah memberikan penjelasan atau data yang diminta, DJP akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap data dan keterangan yang telah diberikan. Apabila hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa WP telah memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku, maka SP2DK akan dianggap selesai.
Kewajiban WP dalam SP2DK
Sebagai seorang Wajib Pajak, WP memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan perpajakan yang telah ditetapkan. Jika terdapat ketidaksesuaian antara data atau keterangan yang dilaporkan dengan peraturan perpajakan yang berlaku, maka WP wajib memberikan penjelasan atau data tambahan kepada DJP melalui surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).
Jika WP tidak memenuhi kewajiban tersebut, DJP dapat memberikan sanksi administratif. Oleh karena itu, WP perlu memastikan bahwa laporan pajak yang diajukan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Dalam pajak, SP2DK merupakan salah satu mekanisme yang digunakan oleh DJP untuk memastikan bahwa WP telah memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku. Sebagai seorang WP, penting untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan yang telah ditetapkan, sehingga dapat menghindari sanksi administratif yang dapat diberikan oleh DJP.
Office:
18 Office Park Building 7th Floor Unit B. Jl. TB Simatupang Kav. 18, Jakarta Selatan ,12520
Email: hijhontax@jhontax.co IG: jhontax.co
Konsultasikan Pajak Anda Pada Kami – JHONTAX
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja