“Transfer Pricing Documentation atau yang biasa disingkat TP Doc adalah dokumen yang berisi informasi terkait kebijakan penetapan harga transfer antara entitas yang terafiliasi“.
Transfer Pricing Documentation atau TP Doc
Dokumen ini sangat penting untuk menjaga transparansi dalam bisnis dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum terkait harga transfer antar entitas yang terafiliasi. Regulasi yang mengatur tata cara dan persyaratan penyusunan, penyimpanan, serta penyerahan TP Doc adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016. Sebagai entitas yang menjalankan bisnis, penting untuk mematuhi aturan ini untuk memastikan kesesuaian dengan hukum dan menjaga keberlangsungan bisnis.
Persyaratan TP Doc berdasarkan PMK 213/PMK.03/2016
Menurut PMK 213/PMK.03/2016, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi saat menyusun dokumen TP Doc. Di antara persyaratan tersebut adalah meliputi informasi mengenai entitas terafiliasi, kebijakan penetapan harga transfer, metode penetapan harga transfer yang digunakan, serta dokumentasi pendukung lainnya. Dalam hal ini, perlu diingat bahwa dokumen TP Doc harus disusun dengan teliti dan cermat guna memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Sanksi atas Ketidakpatuhan dalam Penyusunan TP Doc
Dalam aturan PMK 213/PMK.03/2016, terdapat sanksi yang ditetapkan untuk entitas yang tidak mematuhi ketentuan penyusunan TP Doc. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan pengakuan biaya-biaya, serta penalti administratif.
Secara keseluruhan, TP Doc memegang peranan yang penting dalam pengaturan kebijakan penetapan harga transfer antara entitas yang terafiliasi. Oleh karena itu, dalam menyusun TP Doc, perlu memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan dalam PMK 213/PMK.03/2016 agar dapat meminimalisir risiko terjadinya sanksi yang diberikan pada ketidakpatuhan dalam penyusunan TP Doc.
Office:
18 Office Park Building 7th Floor Unit B. Jl. TB Simatupang Kav. 18, Jakarta Selatan ,12520
Email: hijhontax@jhontax.co IG: jhontax.co
Konsultasikan Pajak Anda Pada Kami – JHONTAX
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja