Pengantar
Dalam sektor industri makanan dan minuman, jasa boga atau katering memainkan peran penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan makanan yang praktis dan berkualitas. Peran jasa boga tidak hanya terbatas pada acara besar seperti pernikahan dan pertemuan bisnis, tetapi juga mencakup layanan sehari-hari untuk rumah tangga dan kantor. Seiring dengan berkembangnya industri ini, muncul pertanyaan mengenai kewajiban perpajakan yang berlaku, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dasar Hukum
Untuk memahami apakah jasa boga dikenakan PPN atau tidak, perlu mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022 juga mengatur kriteria dan rincian layanan yang tidak dikenakan PPN.
Pengertian
Jasa Boga atau katering merujuk pada layanan penyediaan makanan dan minuman untuk acara-acara tertentu, baik dalam skala kecil seperti pertemuan keluarga maupun acara besar seperti konferensi dan pernikahan. Layanan ini dapat mencakup berbagai tahap, mulai dari persiapan, penyimpanan, hingga penyajian makanan.
Menurut ketentuan dalam Undang-Undang dan PMK yang berlaku, jasa boga termasuk dalam kategori layanan yang dapat dikenakan PPN jika memenuhi ketentuan tertentu. Namun, terdapat pengecualian berdasarkan PMK Nomor 70/PMK.03/2022 yang mengatur tentang kriteria makanan dan minuman, serta kategori jasa boga yang tidak dikenakan PPN.
1. Kriteria Pengecualian PPN
- Berdasarkan Pasal 3 huruf d PMK Nomor 70/PMK.03/2022, jasa boga atau katering yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah tidak dikenakan PPN.
- PMK ini juga menyebutkan bahwa jasa katering dianggap tidak dikenakan PPN jika memenuhi ketiga syarat pelayanan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 3, yaitu:
- Penyediaan bahan baku, pembuatan, penyimpanan, dan penyajian berdasarkan pesanan.
- Penyajian dilakukan di lokasi yang berbeda dari tempat pembuatan dan penyimpanan.
- Penyajian dilakukan dengan atau tanpa staf dan peralatan.
2. Objek PPN
- Jika usaha katering atau jasa boga tidak memenuhi kriteria tersebut, maka makanan dan minuman yang disajikan dapat dikenakan PPN dengan tarif saat ini yaitu 11%.
- Katering atau jasa boga yang tidak termasuk dalam objek pajak daerah dan tidak memenuhi kriteria dalam PMK tersebut, akan dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Dampak bagi Pengusaha Katering
- Pembedaan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan industri katering. Pengusaha katering tidak perlu khawatir dengan ketentuan PPN jika mereka mematuhi kriteria yang ditetapkan dalam PMK.
- Industri katering diharapkan dapat berkembang secara kompetitif dan mendukung pertumbuhan UMKM serta ekonomi nasional.
Penutup
Dalam kesimpulan, jasa boga atau katering dapat dikenakan PPN jika tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam PMK Nomor 70/PMK.03/2022. Peraturan ini memberikan panduan jelas mengenai kapan layanan katering dikenakan PPN dan kapan tidak. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang adil dan mendukung pertumbuhan industri katering serta perekonomian secara umum.
Bagi Anda yang membutuhkan bantuan lebih lanjut dalam mengelola keuangan dan pelaporan pajak usaha, Jhontax siap membantu. Hubungi tim Jhontax untuk konsultasi dan layanan perpajakan yang Anda butuhkan.