Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Apakah UMKM dengan omzet Rp500 juta terbebas dari pajak?

Pajak: Langsung vs Tidak Langsung

Apakah UMKM dengan Omzet Rp500 Juta Dikenai Pajak?

Usaha kami memiliki omzet sekitar Rp500 juta setahun dan termasuk dalam kategori UMKM. Apakah omzet tersebut dikenai pajak? Adakah peraturan baru mengenai hal ini?

Jawabannya, ya. UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun tidak dikenai pajak PPh Final 0,5%. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, sebagai turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021.

Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu tidak dikenai pajak penghasilan sampai Rp500 juta per tahun. Peredaran bruto dari usaha tersebut adalah jumlah imbalan atau nilai uang yang diterima sebelum potongan.

Bagi UMKM dengan penghasilan bruto lebih dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, mereka dikenakan tarif PPh Final 0,5%. Kecuali jika mereka tidak dikenai tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a atau b UU PPh.

Kategori UMKM sebagai Dasar Pengenaan Pajak

UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) adalah usaha yang memiliki jumlah aset dan omzet penjualan tertentu. Terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar sebuah usaha dapat dikategorikan sebagai UMKM. Kategori UMKM dibedakan berdasarkan jumlah aset dan omzet penjualan serta skala usahanya.

Berikut adalah kategori UMKM berdasarkan omzet dan skala usaha:

Kategori UMKM Berdasarkan Omzet:

  1. Skala Usaha Mikro: Aset maksimal Rp50.000.000 setahun dan omzet maksimal Rp300.000.000 setahun.
  2. Skala Usaha Kecil: Aset maksimal antara Rp50.000.000 hingga Rp500.000.000 dan omzet maksimal antara Rp300.000.000 hingga Rp2.500.000.000.
  3. Skala Usaha Menengah: Aset maksimal antara Rp500.000.000 hingga Rp10.000.000.000 dan omzet maksimal antara Rp2.500.000.000 hingga Rp50.000.000.000.

Kategori UMKM Berdasarkan Skala Usaha:

  1. Kategori Usaha Mikro: Tempat usaha tidak menetap, belum memiliki izin usaha, tidak memiliki NPWP, belum melakukan pencatatan keuangan, dan masih mencampur keuangan pribadi dengan hasil usaha.
  2. Kategori Usaha Kecil: Tempat usaha sudah menetap, memiliki izin usaha, memiliki NPWP, memisahkan keuangan pribadi dan uang hasil usaha, dan dapat mengakses modal ke bank dan non-bank.
  3. Kategori Usaha Menengah: Tempat usaha sudah menetap, memiliki NPWP perusahaan, memiliki manajemen SDM yang berpendidikan, dan memiliki akses modal yang lebih baik.

Dengan memahami kategori UMKM, maka akan lebih mudah untuk menentukan tingkat kewajiban pajak yang harus dibayar oleh UMKM.

Kategori UMKM Berdasarkan Besar Pajak yang harus dibayarkan:

  1. UMKM dengan penghasilan bruto tertentu. Omzet atau peredaran bruto UMKM harus membayar pajak sebesar 0,5% dari penghasilan bruto jika kurang dari Rp4,8 miliar setahun sesuai PP 23/2018. SPT Tahunan PPh harus disampaikan mengikuti tata cara penyampaian SPT pada umumnya. Informasi penghasilan bruto dan pajak harus diisi pada bagian PPh Final di SPT Tahunan PPh dan dilengkapi lampiran rekap.
  2. UMKM dengan status PKP memiliki omzet bruto lebih dari Rp4,8 miliar setahun dan hanya boleh menggunakan tarif PPh normal sebesar 25% sesuai UU 36/2008. Tarif PPh Badan turun menjadi 22% di 2020 dan 2021 lalu naik menjadi 25% di 2022 setelah pemerintah menerbitkan UU 7/2021.

Disarankan untuk selalu memperhatikan peraturan pajak yang terbaru dan meminta bantuan dari profesional pajak jika diperlukan.

Hubungi Kami

Office:

18 Office Park Building 21th Floor Unit C. Jl. TB Simatupang Kav. 18, Jakarta Selatan ,12520

Email: hijhontax@jhontax.co IG: jhontax.co

Konsultasikan Pajak Anda Pada Kami – JHONTAX

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?