Pengantar
Dalam kegiatan ekonomi, jasa boga atau katering menjadi salah satu bentuk pelayanan yang kerap digunakan, baik untuk acara pribadi maupun bisnis. Karena jasa ini terlibat dalam transaksi ekonomi, aspek perpajakan menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Pelaku usaha jasa boga atau katering perlu memahami berbagai ketentuan perpajakan yang berlaku, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh) hingga Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Konten ini akan menjelaskan secara rinci perlakuan pajak atas jasa boga atau katering berdasarkan peraturan terbaru.
Dasar Hukum
Beberapa peraturan yang menjadi dasar dalam pengenaan pajak atas jasa boga atau katering antara lain:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPN): Mengatur ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPh): Mengatur Pajak Penghasilan.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD): Mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015: Mengatur pajak penghasilan atas jasa lainnya, termasuk jasa boga atau katering.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022: Mengatur kriteria dan rincian jasa yang tidak dikenakan PPN, termasuk jasa boga atau katering.
Pengertian
Berdasarkan PMK 70/2022, jasa boga atau katering adalah penyediaan makanan dan minuman beserta peralatan untuk pembuatan, penyimpanan, dan penyajian sesuai permintaan pemesan. Kegiatan ini umumnya dilakukan untuk acara-acara seperti pesta, rapat, atau pertemuan. Kriteria utama jasa boga atau katering adalah bahwa layanan ini hanya dilakukan berdasarkan pesanan, sehingga tidak ada penyerahan makanan jika tidak ada permintaan.
Perlakuan Pajak
1. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Berdasarkan PMK 70/2022, penyerahan makanan dan minuman oleh jasa boga atau katering merupakan objek pajak daerah (PBJT) dan bukan objek PPN. Dengan kata lain, jasa boga atau katering tidak dikenakan PPN asalkan memenuhi kriteria berikut:
- Penyedia jasa menyediakan bahan baku, pembuatan, penyimpanan, dan penyajian makanan berdasarkan pesanan.
- Penyajian dilakukan di lokasi yang diinginkan pemesan, berbeda dengan tempat penyimpanan atau pembuatan makanan.
- Penyajian dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugas.
Namun, ada pengecualian di mana penyerahan makanan oleh toko swalayan, pabrik makanan, atau layanan di lounge bandara tetap dikenakan PPN.
2. Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
Berdasarkan PMK 141/2015, jasa boga atau katering masuk dalam kategori jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23. Tarif PPh 23 adalah 2% dari jumlah bruto jika penyedia jasa memiliki NPWP, atau 4% jika tidak memiliki NPWP. Pajak ini dipotong oleh pengguna jasa dan disetorkan kepada negara, dengan pelaporan dilakukan setiap bulan.
Contoh Perhitungan PPh 23:
Jika penyedia jasa memiliki NPWP:
Tarif PPh 23 = 2% x total pembayaran
Jika tidak memiliki NPWP:
Tarif PPh 23 = 4% x total pembayaran
3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Jasa boga atau katering yang memenuhi kriteria tertentu dikenakan PBJT, yang tarifnya ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda). PBJT berlaku atas konsumsi barang dan jasa tertentu, termasuk penyerahan makanan dan minuman oleh jasa boga atau katering. Tarif PBJT maksimal sebesar 10% dan dibayarkan oleh konsumen akhir.
Ilustrasi Kasus
Kasus 1: PT Selaras
PT Selaras mengadakan rapat dengan 30 peserta, masing-masing dikenakan biaya konsumsi Rp50.000. Jasa katering disediakan oleh CV Santapan Nusantara yang memiliki NPWP. Berikut perhitungan PPh 23:
Total pesanan = 30 x Rp50.000 = Rp1.500.000
Pajak PPh 23 terutang = 2% x Rp1.500.000 = Rp30.000
Kasus 2: PT Intan
PT Intan menggunakan jasa Sahara Katering yang belum memiliki NPWP dengan total biaya Rp5.000.000. Berikut perhitungan PPh 23:
Pajak PPh 23 terutang = 4% x Rp5.000.000 = Rp200.000
Penutup
Memahami aspek perpajakan atas jasa boga atau katering sangat penting bagi para pelaku usaha di sektor ini. Dengan pengetahuan yang tepat tentang PPN, PPh 23, dan PBJT, pelaku usaha dapat menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Jika membutuhkan bantuan lebih lanjut terkait perpajakan, Jhontax siap membantu Anda dalam penyusunan laporan dan pelaporan pajak usaha Anda.
Butuh bantuan Konsultan Pajak?
Hubungi tim Jhontax sekarang untuk mendapatkan konsultasi dan layanan perpajakan yang profesional.