Pengantar
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di wilayah pabean Indonesia. Salah satu objek yang dikenakan PPN adalah kendaraan bermotor bekas, terutama yang diperdagangkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan berlakunya peraturan terbaru, yaitu PMK-65/2022, terdapat perubahan penting dalam penghitungan dan perlakuan PPN atas transaksi kendaraan bermotor bekas. Artikel ini akan membahas aspek perpajakan yang berlaku dan memberikan panduan lengkap terkait penyerahan kendaraan bermotor bekas.
Dasar Hukum
Peraturan yang menjadi acuan perpajakan kendaraan bermotor bekas adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPN);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kendaraan Bermotor Bekas (PMK-65/2022);
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (PER-11/PJ/2022); dan
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 238/PJ./2002 tentang Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas (KEP-238/PJ./2002).
Pengertian
Kendaraan bermotor bekas didefinisikan sebagai kendaraan beroda dua atau lebih yang telah digunakan dan kondisinya tidak baru, serta telah terdaftar di instansi berwenang dengan nomor polisi. Menurut aturan yang berlaku, pengusaha yang memperjualbelikan kendaraan bermotor bekas harus dikukuhkan sebagai PKP dan memiliki kewajiban perpajakan atas transaksi tersebut.
Perlakuan Pajak
Perlakuan PPN
1. Objek PPN
Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh PKP dikenakan PPN, kecuali jika kendaraan tersebut merupakan aktiva yang awalnya tidak untuk diperjualbelikan. Berdasarkan Pasal 16D UU PPN, penyerahan kendaraan bermotor bekas yang dilakukan PKP dikenakan pajak sesuai ketentuan umum.
2. Pemungut PPN
PKP yang menjual kendaraan bermotor bekas wajib memungut PPN. Tarif yang berlaku berdasarkan besaran tertentu, yang diatur dalam PMK-65/2022, yaitu 1,1% dari harga jual kendaraan bermotor bekas. Pada tahun 2025, tarif ini akan berubah menjadi 1,2% sesuai dengan kenaikan PPN menjadi 12%.
3. Ketentuan Pengecualian PPN
Tidak semua transaksi kendaraan bermotor bekas dikenakan PPN. Jika kendaraan tersebut adalah aktiva yang tidak untuk dijual dan tujuan semula tidak untuk diperdagangkan, maka tidak dikenakan PPN. Selain itu, Pajak Masukan atas transaksi ini tidak dapat dikreditkan.
4. Penghitungan PPN
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas adalah 10% dari harga jual, dan tarif PPN yang digunakan sebesar 1,1% dari harga jual kendaraan. Sehingga, PPN yang harus dipungut adalah 1,1% dari nilai transaksi.
5. Pembuatan Faktur Pajak
PKP wajib membuat faktur pajak saat melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas. Kode faktur yang digunakan untuk transaksi ini adalah kode faktur 05, kecuali untuk penyerahan aktiva yang bukan untuk diperjualbelikan, yang menggunakan kode faktur 09.
6. Pemungutan dan Penyetoran
PKP yang telah memungut PPN harus melakukan penyetoran pajak ke kas negara melalui e-billing. Penyetoran dan pelaporan dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
7. Pelaporan SPT PPN
Setelah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN, PKP wajib melaporkan SPT Masa PPN. Laporan harus disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Contoh Kasus
1. Kasus Pak Santo
Pak Santo, seorang PKP, menjual kendaraan bermotor bekas seharga Rp145.000.000. Berdasarkan ketentuan PMK-65/2022, Pak Santo harus memungut PPN sebesar 1,1% dari harga jual, yaitu sebesar Rp1.595.000. Setelah memungut, Pak Santo wajib menyetorkan dan melaporkan pajak tersebut.
2. Kasus PT ABC
PT ABC, sebuah perusahaan PKP, melakukan penjualan kendaraan bermotor bekas dan jasa perawatan. Untuk penjualan kendaraan bekas, PT ABC memungut PPN sebesar 1,1% dari harga jual, sedangkan untuk jasa perawatan, PPN dipungut sesuai ketentuan umum.
Penutup
Pengaturan perpajakan atas kendaraan bermotor bekas yang diatur dalam PMK-65/2022 memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan kendaraan bekas. Bagi PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas, penting untuk memahami kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN. Untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak, menggunakan jasa konsultan pajak dapat menjadi solusi yang tepat. Jhontax siap membantu Anda dalam penyusunan keuangan dan pelaporan pajak usaha Anda. Hubungi tim Jhontax sekarang untuk mendapatkan layanan konsultasi pajak terbaik.