Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Aspek Perpajakan atas Pajak Dalam Rangka Impor

Pengantar


Perdagangan internasional memainkan peranan penting dalam ekonomi global, termasuk di Indonesia. Salah satu kegiatan yang mendominasi dalam perdagangan lintas negara adalah impor barang. Kegiatan impor merupakan aktivitas vital untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang tidak dapat diproduksi secara lokal. Namun, proses impor tidak terlepas dari regulasi perpajakan yang kompleks, yang disebut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Pajak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi nasional dan memperkuat sektor fiskal. Artikel ini akan membahas secara mendalam aspek perpajakan yang terkait dengan kegiatan impor, termasuk dasar hukum, pengertian, serta perlakuan pajak yang berlaku.

Dasar Hukum


Penerapan Pajak Dalam Rangka Impor didasarkan pada berbagai peraturan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah beberapa sumber hukum yang menjadi landasan penting dalam regulasi perpajakan impor:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
  4. PMK Nomor 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor.
  5. PMK Nomor 198/PMK.010/2019, PMK Nomor 199/PMK.010/2019, serta beberapa peraturan PMK lainnya yang mengatur perlakuan perpajakan atas impor barang kena pajak yang dibebaskan dari bea masuk.
  6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Pengertian


Menurut Permendag 20/2021, impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean, yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara Indonesia, serta zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan. Pelaku kegiatan impor disebut importir, yang bisa berbentuk orang pribadi atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun bukan badan hukum.

Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) adalah serangkaian pajak yang dikenakan atas barang yang diimpor ke Indonesia. PDRI terdiri dari tiga jenis utama:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang berlaku untuk barang-barang tertentu.

Perlakuan Pajak


PPh Pasal 22 Impor

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada saat impor barang. Berdasarkan Pasal 22 UU PPh, beberapa badan atau pihak yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan diwajibkan memungut pajak ini dari wajib pajak yang melakukan kegiatan impor. Ketentuan mengenai tarif dan mekanisme pemungutan diatur lebih lanjut dalam PMK 41/2022.

Tarif PPh Pasal 22 atas impor bervariasi berdasarkan jenis barang yang diimpor, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tarif 10% dari nilai impor untuk barang tertentu dengan atau tanpa Angka Pengenal Impor (API).
  2. Tarif 7,5% untuk barang tertentu lainnya.
  3. Tarif 0,5% untuk barang seperti kedelai, gandum, dan tepung terigu.
  4. Tarif 2,5% untuk barang yang tidak tercantum dalam lampiran PMK 41/2022 dengan menggunakan API.
  5. Tarif 7,5% untuk barang yang tidak tercantum dan tidak menggunakan API.
  6. Tarif 7,5% dari harga lelang untuk barang tidak dikuasai.

Pelunasan PPh Pasal 22 PPh Pasal 22 harus dilunasi bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk. Jika terdapat penundaan atau pembebasan Bea Masuk, maka pelunasan PPh dilakukan saat penyelesaian dokumen pabean.

Penyetoran PPh Pasal 22 Penyetoran dilakukan oleh importir atau DJBC melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau bukti penerimaan negara lainnya.

Pengecualian PPh Pasal 22 Beberapa kategori barang dan jasa dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, seperti impor barang yang dibebaskan dari bea masuk, impor sementara, dan impor kembali (re-impor) barang.

Penutup


Kegiatan impor merupakan bagian penting dari ekonomi nasional, namun pelaksanaannya harus mematuhi berbagai ketentuan perpajakan. Penerapan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, menambah pendapatan negara, dan menjaga kestabilan fiskal. Pemahaman yang tepat tentang aspek perpajakan impor, seperti PPh Pasal 22, PPN, dan PPnBM, penting bagi para importir untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan optimalisasi pengelolaan pajak.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?