Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Bagaimanakah Ketentuan Dari PPH 23 Bagi Jasa Konstruksi?

Bagaimanakah Ketentuan Dari PPH 23 Bagi Jasa Konstruksi?

Hallo sobat Jhontax! Apakah kamu sedang tertarik dengan ketentuan PPh 23 bagi jasa konstruksi? Jika iya, artikel ini akan membahasnya secara lengkap dan mudah dipahami. Yuk, simak selengkapnya!

Ruang Lingkup Jasa Konstruksi dalam PPh 23

Dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2015, terdapat dua kelompok jasa dalam bidang konstruksi yang menjadi objek PPh Pasal 23. Dua kelompok jasa tersebut adalah:

  1. Jasa instalasi/pemasangan
    • Jasa instalasi mesin
    • Jasa instalasi peralatan
    • Jasa instalasi listrik
    • Jasa instalasi telepon
    • Jasa instalasi air
    • Jasa instalasi gas
    • Jasa instalasi AC
    • Jasa instalasi TV kabel
    • Jasa instalasi bangunan
  2. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan
    • Jasa perawatan
    • Jasa perbaikan
    • Jasa pemeliharaan

Ketentuan ini berlaku jika jasa konstruksi tersebut dilakukan oleh pengusaha yang bukan Wajib Pajak dan memiliki izin serta sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

Pembayaran PPh 23 bagi Jasa Konstruksi

PPh 23 merupakan pajak yang dipotong oleh pemberi kerja atau pemberi penghasilan atas pembayaran jasa yang diterima oleh penerima penghasilan. Dalam kasus jasa konstruksi, pemberi kerja atau pemberi penghasilan yang bukan Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk memotong PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto pembayaran jasa.

Dalam hal ini, pemberi kerja atau pemberi penghasilan harus memiliki bukti pemotongan PPh 23 yang sah, seperti Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 23 yang telah dilunasi. Kemudian, bukti pemotongan ini harus diserahkan kepada penerima penghasilan sebagai bukti bahwa pajak telah dipotong dan dilunasi.

Kewajiban Pelaporan PPh 23 bagi Jasa Konstruksi

Selain pemotongan PPh 23, pemberi kerja atau pemberi penghasilan juga memiliki kewajiban untuk melaporkan pembayaran jasa konstruksi yang telah dikenakan PPh 23. Pelaporan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) atau Badan.

Dalam SPT Tahunan, pemberi kerja atau pemberi penghasilan harus melaporkan jumlah bruto pembayaran jasa konstruksi, jumlah PPh 23 yang telah dipotong, serta melunasi sisa pajak yang belum dipotong ke Kantor Pelayanan Pajak terkait. Bagaimanakah Ketentuan Dari PPH 23 Bagi Jasa Konstruksi?.

Kesimpulan

Ketentuan PPh 23 bagi jasa konstruksi meliputi jasa instalasi/pemasangan dan jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan. PPh 23 harus dipotong sebesar 2% oleh pemberi kerja atau pemberi penghasilan yang bukan Wajib Pajak. Selain itu, pemberi kerja atau pemberi penghasilan juga memiliki kewajiban melaporkan pembayaran jasa konstruksi tersebut.

Dengan mengetahui ketentuan ini, diharapkan para pelaku jasa konstruksi dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan menghindari masalah hukum yang dapat timbul akibat pelanggaran peraturan perpajakan.

Demikianlah penjelasan mengenai ketentuan PPh 23 bagi jasa konstruksi. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang ingin memahami lebih dalam mengenai perpajakan dalam bidang konstruksi. Tetap patuhi ketentuan perpajakan yang berlaku dan lakukan pelaporan dengan tepat waktu. Jika kamu membutuhkan bantuan lebih lanjut mengenai perpajakan, jangan ragu untuk menghubungi Jhontax, ahli dalam bidang perpajakan yang siap membantu kamu. Bagaimanakah Ketentuan Dari PPH 23 Bagi Jasa Konstruksi?.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?