Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Bangun Rumah Sendiri Kok Kena Pajak?

Pengantar

Membangun rumah sendiri bisa menjadi impian banyak orang, namun, ada beberapa aspek perpajakan yang perlu diperhatikan ketika mewujudkan impian tersebut. Salah satu aspek penting yang sering menjadi pertanyaan adalah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS). Mulai tahun 2025, PPN untuk kegiatan membangun sendiri akan naik dari 2,2% menjadi 2,4%, sejalan dengan perubahan tarif PPN umum dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini merupakan bagian dari harmonisasi peraturan perpajakan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam artikel ini, kita akan membahas dasar hukum, pengertian, dan dampak kebijakan ini bagi masyarakat yang berencana membangun rumah mereka sendiri.

Dasar Hukum

Pengenaan PPN untuk kegiatan membangun sendiri bukanlah pajak baru. Dasarnya sudah diatur sejak tahun 1995 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, yang mengatur bahwa setiap pembangunan rumah oleh individu tanpa melibatkan kontraktor profesional dikenakan PPN. Perubahan terbaru yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif PPN umum naik menjadi 12%. Kenaikan ini otomatis mempengaruhi tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri, yang juga akan meningkat menjadi 2,4%.

Pengertian

Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) merujuk pada aktivitas pembangunan bangunan yang dilakukan oleh individu tanpa menggunakan jasa kontraktor. Bangunan yang dimaksud memiliki syarat khusus, salah satunya adalah luas bangunan yang mencapai 200 meter persegi atau lebih. Bagi masyarakat yang membangun rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi, tidak ada kewajiban membayar PPN ini.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa pengenaan PPN untuk membangun rumah sendiri bukanlah hal baru. Pajak ini bertujuan menciptakan keadilan antara pembangunan rumah yang dilakukan melalui kontraktor, yang juga dikenai PPN, dan pembangunan secara mandiri.

Mulai tahun depan, kebijakan ini akan diperbarui dengan peningkatan tarif PPN membangun sendiri dari 2,2% menjadi 2,4%. Perubahan ini memicu reaksi beragam dari berbagai pihak. Yustinus Prastowo menggarisbawahi bahwa pajak ini berlaku untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Baik pembangunan yang dilakukan oleh kontraktor maupun individu diharapkan memiliki tanggungan yang sama. Namun, ada ketentuan bahwa hanya bangunan dengan luas 200 meter persegi atau lebih yang dikenai pajak.

Di sisi lain, kenaikan ini menimbulkan kekhawatiran dari beberapa pakar properti. CEO Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, menyebut bahwa meski pajak ini mungkin sedikit mengganggu, dampaknya lebih terasa pada masyarakat menengah ke atas yang membangun rumah dengan luas tanah 200 meter persegi atau lebih. Sementara itu, Konsultan Properti Anton Sitorus melihat bahwa kenaikan pajak ini bisa membebani masyarakat, terutama jika kenaikan pajak tidak dibarengi dengan peningkatan daya beli masyarakat. Ia memperingatkan bahwa peningkatan beban pajak tanpa diikuti pertumbuhan ekonomi dapat mengurangi pendapatan negara secara keseluruhan.

Kenaikan PPN ini memunculkan pertanyaan penting: apakah langkah ini akan memberikan manfaat yang diharapkan, atau justru akan menjadi boomerang bagi pemerintah di tengah kondisi ekonomi saat ini? Beberapa pihak berharap agar pemerintah meninjau ulang kebijakan ini, mengingat dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

Penutup

Kenaikan PPN untuk kegiatan membangun sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam harmonisasi perpajakan. Meski kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan, penting bagi masyarakat untuk memahami dampaknya, terutama jika mereka berencana membangun rumah dengan luas 200 meter persegi atau lebih. Dengan perubahan yang akan datang, penting untuk mempertimbangkan dengan baik perencanaan keuangan dalam proses pembangunan rumah. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengelola pajak dan keuangan, Jhontax siap membantu dalam penyusunan laporan pajak dan perencanaan keuangan usaha Anda. Hubungi tim Jhontax untuk konsultasi lebih lanjut dan pastikan proses pembangunan rumah Anda sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?