Menteri Keuangan Meminta Mereka Kembali
Baru-baru ini, beredar berita bahwa 413 penerima beasiswa dari LPDP tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi mereka. Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, mengungkapkan kekhawatirannya tentang hal ini karena dana LPDP berasal dari anggaran negara dan pajak. Dia meminta para penerima beasiswa untuk kembali ke Indonesia dan mendukung sumber daya manusia negara untuk menciptakan masa depan yang lebih kuat.
LPDP adalah layanan publik di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola dana pendidikan. Dana tersebut digunakan untuk beasiswa, pembiayaan penelitian, dan pengelolaan dana. Dari 35.536 penerima beasiswa, hanya 144 orang yang dipaksa kembali ke Indonesia. CEO LPDP mengharapkan agar para penerima beasiswa dapat mengembangkan diri dan membawa pengalaman mereka kembali ke Indonesia untuk membantu kemajuan negara.
Jenis-jenis Beasiswa
Beasiswa didefinisikan sebagai bantuan keuangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk membantu biaya pendidikan. Beasiswa diklasifikasikan berdasarkan cakupannya, penyedia, dan tujuannya.
Berdasarkan Cakupan
- Beasiswa penuh mencakup semua biaya dari penerimaan hingga kelulusan, termasuk biaya hidup.
- Beasiswa parsial hanya mencakup sebagian dari biaya, dan mahasiswa masih harus membayar sebagian biaya.
Jenis Berdasarkan Penyedia
- Beasiswa pemerintah
- Beasiswa swasta
- Beasiswa internasional
- Beasiswa organisasi
Berdasarkan Tujuan
- Beasiswa penghargaan
- Beasiswa bantuan
- Beasiswa non-akademik
- Beasiswa penelitian
- Beasiswa dengan ikatan dinas
Penerima Beasiswa, Penyedia, dan Hadiah
Menurut Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 tahun 2008, beasiswa dengan persyaratan tertentu dikecualikan dari penghasilan yang dikenakan pajak. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2020 menetapkan bahwa beasiswa yang diterima oleh warga negara Indonesia dari penyedia beasiswa di Indonesia atau luar negeri, untuk pendidikan formal maupun non-formal, tidak dikenakan pajak penghasilan.
Pendidikan formal adalah sistem pendidikan berjenjang terstruktur yang terdiri dari pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, sedangkan pendidikan non-formal adalah sistem pendidikan yang berada di luar sistem formal dan dapat berstruktur dan berjenjang. Komponen beasiswa terdiri dari biaya kuliah yang dibayarkan ke institusi pendidikan, biaya ujian, biaya penelitian yang terkait dengan bidang studi, biaya pembelian buku, dan biaya hidup yang wajar berdasarkan lokasi studi.
Penyedia beasiswa dapat berupa pemerintah, swasta, internasional, atau organisasi tertentu. Setiap penyedia memiliki kriteria dan persyaratan yang berbeda untuk memilih penerima beasiswa. Hadiah beasiswa juga bervariasi, mulai dari biaya kuliah, biaya hidup, hingga biaya penelitian dan perjalanan.
Namun, seperti yang disoroti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, para penerima beasiswa harus memperhatikan kewajiban moral dan tanggung jawab mereka terhadap negara. Kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi akan membantu membangun sumber daya manusia yang lebih kuat dan memberikan dampak positif bagi masa depan Indonesia.
JHONTAX – Percayakan Urusan Perpajakan& Keuangan Usaha Anda pada Ahlinya
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Sumber : https://www.pajak.go.id/id/artikel/heboh-beasiswa-lpdp-penerima-dikenai-pajak