Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Behavioural Insight: Edukasi Efektif dalam Pelunasan Utang Pajak

Hallo sobat Jhontax! Sudahkah Anda mendengar tentang behavioural insight dalam penagihan pajak? Artikel ini akan membahas bagaimana pendekatan ini telah mempengaruhi pelunasan utang pajak di Indonesia. Kami akan menjelaskan secara ringan dan mudah dimengerti untuk masyarakat umum.

Membaca Kepadatan Layanan Pajak

Dalam tiga bulan terakhir (Juni hingga Agustus 2023), beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mendapat sorotan. Puluhan wajib pajak datang memadati antrean layanan, bukan untuk mengurus pajak di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), melainkan untuk layanan penagihan di Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan.

Layanan penagihan adalah bagian penting dalam tugas KPP Pratama, yang mencakup penatausahaan piutang pajak, penundaan dan pengangsuran tunggakan pajak, penagihan aktif, pengusulan penghapusan piutang pajak, serta penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) bunga penagihan, dan penyimpanan dokumen-dokumen penagihan.

Apa yang menyebabkan antrean ini? Ini adalah hasil dari program Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menerapkan behavioural insight dalam edukasi untuk pencairan utang pajak. Lebih dari 15 KPP Pratama terpilih di seluruh Indonesia, termasuk KPP Pratama Bandung Bojonagara, terlibat dalam program ini.

Pendekatan Internasional

Pendekatan behavioural insight yang berhasil dilakukan di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Polandia, Australia, dan Selandia Baru, kini diadopsi oleh DJP untuk penunggak pajak di Indonesia.

Di Amerika Serikat, sistem otomatis mengirim surat peringatan denda pajak kepada wajib pajak yang tidak melaporkan tepat waktu melalui surel. Inggris memiliki sistem manajemen utang yang memanfaatkan behavioural insight, meningkatkan penerimaan pajak sebesar 1,6% pada tahun 2013. Sementara di Polandia, penerapan behavioural insight meningkatkan penerimaan pajak dengan biaya rendah dan rasio pertumbuhan sebesar 6,7% pada tahun 2017.

Australia juga menerapkan behavioural insight dengan mengirimkan pemberitahuan kewajiban pajak, utang yang jatuh tempo, kegagalan pembayaran angsuran, dan layanan bantuan secara daring. Selandia Baru juga menerapkan sistem manajemen utang pajak yang memanfaatkan behavioural insight melalui pesan singkat, surel, media sosial, dan telepon.

Pendekatan Behavioural Insight

Pendekatan behavioural insight adalah cara untuk mengedukasi penunggak pajak dengan mengingatkan mereka tentang kewajiban utang pajak. Di era globalisasi, wajib pajak berkomunikasi melalui media elektronik, dan DJP menerapkan pendekatan ini dengan mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp Blast.

DJP menggunakan tiga metode behavioural insight dalam pendekatan ini: pengiriman pesan WhatsApp sebagai pengingat, pesan WhatsApp dengan penjelasan manfaat pembayaran pajak, dan pesan WhatsApp yang menekankan sanksi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Mengapa Behavioural Insight Diperlukan

Program ini muncul sebagai respons atas utang pajak yang belum ditagih dengan baik. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaporkan adanya utang pajak macet senilai Rp7,20 triliun.

Lebih dari 300 ketetapan pajak dengan nilai Rp1,39 triliun belum ditagih. Selain itu, 86 ketetapan pajak senilai Rp39,58 miliar telah diberi surat teguran namun belum dikenai surat paksa. Ada juga 863 ketetapan pajak senilai Rp5,76 triliun yang telah diberi surat paksa namun belum dilakukan penyitaan.

Selain itu, terdapat utang pajak kedaluwarsa senilai Rp808,1 miliar, termasuk 293 ketetapan pajak senilai Rp355,3 miliar yang belum ditagih dan 97 ketetapan pajak senilai Rp452,8 miliar yang telah diberi surat paksa namun belum disita.

Pencairan Utang Pajak

Pencairan utang pajak adalah salah satu indikator kinerja DJP yang penting. Semakin banyak utang pajak yang dibayarkan oleh penunggak pajak, pendapatan negara meningkat, dan kinerja penagihan pajak semakin baik.

Behavioural insight telah memberikan respons positif dari penunggak pajak. Melalui edukasi dan konsultasi yang diberikan kepada penunggak pajak, mereka dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan baik.

Penghematan Anggaran Negara

Pendekatan behavioural insight juga membantu menghemat anggaran negara. Biaya penagihan pajak mencakup surat teguran, surat paksa, penyitaan, lelang, dan bahkan penyanderaan.

Sebelum melakukan tindakan penagihan pajak, KPP Pratama telah mencoba pendekatan persuasif. Program ini diharapkan menjadi inovasi unggulan DJP dan dapat diterapkan di seluruh KPP se-Indonesia. Instansi pemerintah lainnya juga dapat mengadopsi behavioural insight ini untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mengelola anggaran dengan lebih efisien.

Dengan pendekatan behavioural insight, DJP berharap dapat lebih efektif dalam penagihan pajak dan membantu wajib pajak untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Semua ini adalah langkah positif menuju perekonomian yang lebih kuat dan pembangunan yang berkelanjutan.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?