Halo Sobat Jhontax! Apa kabar? Semoga selalu sehat dan bahagia. Bagi kalian yang sedang merencanakan memiliki rumah baru, ada kabar gembira nih! Pemerintah Indonesia kembali memberikan dukungan untuk mendorong pertumbuhan sektor perumahan dengan memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah.
Insentif PPN DTP
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 atau PMK 120/2023 menjadi landasan hukum bagi insentif PPN DTP. Fasilitas ini memberikan keringanan kepada calon pembeli rumah baru dengan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.
Ketentuan Utama Insentif
- Penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun termasuk ruko dan rukan.
- Penyerahan dilakukan mulai 1 November 2023 hingga 31 Desember 2024.
- Harga jual maksimal Rp5 miliar.
- Rumah harus siap huni.
- Hanya satu unit per orang dalam satu tahun.
Besaran PPN DTP
- 100% PPN DTP untuk penyerahan hingga 30 Juni 2024.
- 50% PPN DTP untuk penyerahan 1 Juli hingga 31 Desember 2024.
Kewajiban Penjual (PKP)
Penjual atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan berikut:
- Harga jual hingga Rp2 miliar (penyerahan hingga 30 Juni 2024): 2 Faktur Pajak 07 dengan DPP masing-masing 50% dari harga jual ditanggung pemerintah.
- Harga jual lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar (penyerahan hingga 30 Juni 2024): 2 Faktur Pajak 07 dengan DPP masing-masing 50% dari harga jual hingga Rp2 miliar ditanggung pemerintah dan Faktur Pajak 01 untuk bagian lebih dari Rp2 miliar.
Harapan dan Dampak Positif
Kebijakan ini diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat, terutama dengan potensi 700.000 hingga 800.000 keluarga baru setiap tahun, khususnya dari generasi milenial. Sektor properti diharapkan menjadi lokomotif perekonomian karena melibatkan banyak multiplier effect.
Semoga kebijakan ini memberikan dampak positif bagi pemulihan sektor industri perumahan dan membantu masyarakat dalam memiliki rumah impian. Jangan lewatkan kesempatan ini, Sobat Jhontax!