Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Benarkah Coretax Bukan Sistem untuk Mengakses Saldo dan Mutasi Rekening?

Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat dihebohkan dengan informasi yang menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengakses saldo dan mutasi rekening wajib pajak melalui sistem Coretax. Informasi tersebut memicu kekhawatiran tentang privasi dan keamanan data pribadi. Namun, penting untuk mengetahui fakta sebenarnya mengenai sistem Coretax dan fungsinya dalam administrasi perpajakan. Artikel ini akan menguraikan kebenaran di balik klaim tersebut dan menjelaskan bagaimana sistem Coretax bekerja dalam konteks perpajakan.

Dasar Hukum


Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait perpajakan di Indonesia. Salah satu dasar hukum yang mengatur penggunaan data dan informasi dalam perpajakan adalah Undang-Undang Perbankan (UU Perbankan), serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228 Tahun 2017 mengenai kewajiban Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP) untuk memberikan data terkait perpajakan.

Pengertian Coretax


Coretax adalah platform digital yang dirancang untuk mempermudah administrasi dan pengelolaan perpajakan di Indonesia. Sistem ini tidak memiliki fungsi untuk mengakses data rekening bank atau kartu kredit wajib pajak. Sebaliknya, Coretax berfokus pada pengelolaan data perpajakan yang dilaporkan oleh wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) dan informasi terkait perpajakan lainnya.

1. Data Kerahasiaan Nasabah

Data rekening bank dan kartu kredit merupakan informasi pribadi yang dilindungi oleh UU Perbankan. Bank memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data nasabah dan tidak dapat memberikan data tersebut kepada pihak lain tanpa izin atau dasar hukum yang jelas. Pernyataan bahwa DJP dapat mengakses saldo atau mutasi rekening wajib pajak adalah tidak benar. DJP tidak memiliki sistem atau otoritas untuk mengakses data rekening secara langsung.

2. Kerjasama Pertukaran Data

DJP memiliki kerjasama pertukaran data dengan berbagai lembaga, termasuk bank, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 228 Tahun 2017. Namun, pertukaran data ini hanya mencakup informasi yang berkaitan dengan perpajakan dan tidak termasuk akses langsung ke saldo atau mutasi rekening. Data yang diterima DJP melalui kerjasama ini hanya terbatas pada informasi yang diperlukan untuk kepentingan perpajakan dan tidak mencakup keseluruhan data nasabah.

3. Otorisasi dan Kerahasiaan Data

Pegawai pajak hanya dapat mengakses data wajib pajak yang relevan dengan tugas mereka dan sesuai dengan jenjang otorisasi yang ditetapkan. Setiap pegawai pajak terikat oleh kerahasiaan jabatan, seperti diatur dalam UU KUP, dan tidak dapat mengungkapkan data yang diperoleh kepada pihak ketiga. Data yang dilihat oleh pegawai pajak terbatas pada informasi yang dilaporkan oleh wajib pajak melalui SPT atau yang diterima dari ILAP untuk kepentingan perpajakan.

4. Kepercayaan dan Prinsip Self-Assessment

DJP mengandalkan prinsip self-assessment, di mana wajib pajak melaporkan data perpajakan mereka secara mandiri. Coretax tidak mengubah prinsip ini, dan DJP tidak memiliki akses untuk mengecek saldo atau mutasi rekening secara langsung. Data yang digunakan oleh DJP dalam administrasi perpajakan adalah data yang dilaporkan oleh wajib pajak dan informasi yang dipertukarkan sesuai dengan ketentuan hukum.

5. Digitalisasi dan Validasi Data

Coretax merupakan bagian dari upaya digitalisasi administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengurangi tumpang tindih dan pengisian ulang data. DJP tidak memiliki akses ke data kependudukan atau informasi pribadi lain di luar yang dilaporkan oleh wajib pajak. Validasi NIK dan NPWP dilakukan untuk sinkronisasi data, bukan untuk mengakses informasi rekening.

    Penutup


    Dengan penjelasan di atas, jelas bahwa klaim bahwa Coretax dapat mengakses saldo dan mutasi rekening wajib pajak adalah tidak benar. Coretax berfungsi sebagai sistem administrasi perpajakan yang memudahkan pengelolaan data perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DJP tidak memiliki akses langsung ke data rekening pribadi wajib pajak, dan semua data yang dipertukarkan dalam konteks perpajakan dilindungi oleh aturan hukum yang ketat. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mempercayai sistem perpajakan yang telah dirancang untuk melindungi privasi dan keamanan data pribadi.

    Butuh bantuan Konsultan Pajak? Jhontax dapat membantu Anda mengurus penyusunan keuangan dan pelaporan pajak usaha. Hubungi tim Jhontax sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

    Sumber : Pajak.go.id

    Tags :
    Share This :

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Recent Posts

    Have Any Question?