Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Berapa Pajak Pendengung dan Pemengaruh

Halo sobat Jhontax! Siapa yang tak kenal dengan para pendengung dan pemengaruh di dunia maya? Profesi yang semakin populer ini ternyata juga memiliki kewajiban pajak. Mau tahu berapa pajak yang dikenakan atas penghasilan mereka? Yuk, simak penjelasannya!

Pendengung dan Pemengaruh: Profesi Digital yang Mendunia

Pendengung, atau yang sering disebut dengan buzzer, serta pemengaruh (influencer) telah menjadi profesi yang tak asing lagi di dunia digital. Bagaimana tidak, mereka memiliki peran dalam menyebarkan informasi, merekomendasikan produk, atau bahkan menjadi perhatian banyak orang. Tetapi, seberapa banyak pajak yang harus dibayar oleh mereka?

Aspek Perpajakan: Mana yang Lebih Menguntungkan?

Bagi para pendengung dan pemengaruh yang bergerak secara mandiri, perpajakan menjadi salah satu pertimbangan penting. Apakah penghasilan mereka mengalir melalui manajemen atau langsung dari penyewa (penerima jasa)? PPh (Pajak Penghasilan) yang dikenakan akan bergantung pada aliran uang tersebut.

Jika pendengung atau pemengaruh bekerja melalui manajemen, PPh yang dikenakan adalah PPh Pasal 23 sebesar 2% dari nilai kontrak. Namun, apabila mereka bekerja tanpa melalui manajemen, PPh Pasal 21 akan dikenakan, dengan pemotongan yang dilakukan berdasarkan rumus tarif PPh Pasal 17.

Cara Melaporkan Pajak Bagi Pendengung dan Pemengaruh

Pendengung dan pemengaruh yang memilih jalur tanpa melibatkan manajemen akan dipotong PPh Pasal 21. Pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan menjadi kewajiban. Mereka dapat dikategorikan sebagai pekerja seni, sehingga pelaporan dapat menggunakan tata cara orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas.

Penghitungan penghasilan neto dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Sebagai contoh, jika seorang pemengaruh memiliki penghasilan Rp70 juta dalam setahun, dan menggunakan NPPN sebesar 50%, maka penghasilan neto yang dikenakan pajak adalah Rp35 juta. Jika jumlah ini masih di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), pemengaruh tersebut tidak perlu membayar pajak.

Kontribusi Positif dan Pemberdayaan Pajak

Meskipun terkadang dianggap kontroversial, pendengung dan pemengaruh yang sadar pajak dapat memberikan kontribusi positif kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan menerbitkan bukti potong (bupot) setiap kali mendapatkan penghasilan, mereka tidak hanya memengaruhi warganet, tetapi juga membantu dalam pemungutan pajak.

Jadi, pendengung dan pemengaruh, selain menjadi bagian dari dinamika digital, juga memiliki tanggung jawab perpajakan. Dengan pemahaman yang baik tentang aturan pajak, mereka dapat menjadi bagian dari pembangunan bangsa melalui kontribusi perpajakan yang positif. Tetap kreatif dan bertanggung jawab, sobat Jhontax!

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?