Luker Feller, seorang kreator konten di platform TikTok, sedang menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Kehebohan yang disebabkan oleh pengakuan Feller tentang gajinya yang mencapai Rp50 juta per bulan pada usia muda, menimbulkan spekulasi dan tudingan negatif. Namun, perlu dicermati bahwa keberhasilannya bekerja dari jauh di Amerika Serikat tidak hanya berkaitan dengan prestasinya yang gemilang, tetapi juga melibatkan aspek perpajakan internasional yang kompleks.
Pentingnya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Perbincangan tentang gaji Feller yang besar membuka pembahasan mengenai aspek perpajakan internasional, terutama Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty. P3B adalah kesepakatan antara dua negara untuk memodifikasi peraturan perpajakan masing-masing guna menghindari pajak berganda dan memberikan fasilitas perdagangan internasional serta arus investasi antar negara.
Tujuan P3B:
- Fasilitas Perdagangan Internasional dan Arus Investasi: P3B memberikan kemudahan dalam perdagangan dan investasi antar negara dengan menghindari pajak berganda dan memberikan pengurangan tarif perpajakan di negara sumber atas beberapa bentuk penghasilan tertentu.
- Mengurangi Pengelakan Pajak: P3B menjadi alat bagi negara-negara yang terlibat untuk menerapkan aturan-aturan domestik, mengurangi praktik pengelakan pajak sebaik mungkin.
Asal Usul P3B dan Perkembangannya
P3B bermula karena adanya benturan yurisdiksi perpajakan antar negara, terutama antara negara yang mengekspor modal dan negara yang mengimpor modal. Jerman menjadi pelopor dalam isu eliminasi pajak berganda pada abad ke-19, dan P3B internasional pertama muncul di pertengahan abad tersebut.
Setelah Perang Dunia II, Amerika Serikat membantu pemulihan Eropa melalui The Marshall Plan, membentuk Organisation for European Economic Co-operation (OEEC), yang kemudian menjadi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Pada tahun 1958, OECD merilis draft pertama mengenai P3B, yang dikenal sebagai Draft Double Taxation Convention on Income and on Capital.
Perkembangan selanjutnya melibatkan PBB yang membentuk Ad Hoc of Experts on Tax Treaties between Developed and Developing Countries pada tahun 1967. Pada tahun 1980, PBB merilis model P3B pertama untuk negara maju dan berkembang yang dikenal sebagai UN Model.
Pengenaan Pajak pada Pendapatan Luker Feller di AS
Pendapatan Luker Feller dari pekerjaan remote di Amerika Serikat menghadapi pengenaan pajak dari kedua negara, Indonesia dan Amerika Serikat. Indonesia akan mengenakan pajak penghasilan sesuai tarif progresif yang berlaku. Amerika Serikat sebagai negara sumber penghasilan akan melakukan pemotongan pajak dengan tarif sekitar 30%.
P3B Indonesia-Amerika Serikat:
Dalam kasus ini, Amerika Serikat sebagai negara sumber berhak mengenakan pajak terlebih dahulu. Setelah itu, Indonesia akan mengenakan pajak dengan menggunakan kebijakan kredit pajak luar negeri. Ini berarti Luker Feller dapat mengkreditkan pajak yang telah dipotong di Amerika Serikat untuk mengurangi beban pajak yang dibayarkan di Indonesia.
Pentingnya Kepatuhan Terhadap Peraturan Pajak Internasional
Penting bagi Luker Feller dan para profesional yang bekerja secara internasional untuk memahami dan mematuhi peraturan pajak internasional. Kesepakatan P3B menjadi landasan hukum yang penting untuk menghindari pajak berganda dan memberikan kejelasan aturan antar negara.
Dengan begitu, kesuksesan finansial Luker Feller tidak hanya tergantung pada kreativitasnya di dunia digital. Tetapi juga pada pemahaman yang baik tentang tata cara perpajakan internasional. Bagi mereka yang bercita-cita untuk meraih kesuksesan di panggung internasional. Memahami aspek perpajakan adalah langkah penting untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan karir mereka.