Hallo sobat Pajak Jhontax! Bagaimana kabar kalian? Pada kesempatan kali ini, mari kita bahas tentang pengaruh perusahaan-perusahaan besar di dunia, seperti Berkshire Hathaway dan Apple, serta perusahaan-perusahaan Indonesia terhadap perekonomian global. Dengan pemahaman yang ringan dan mudah diikuti, artikel ini akan memberikan informasi menarik bagi masyarakat umum. Simaklah penjelasannya!
Berkshire Hathaway dan Apple: Mengintip Saham dengan Harga Fantastis
Dalam dunia pasar saham, Berkshire Hathaway menjadi sorotan karena memiliki harga saham tertinggi saat ini. Perusahaan ini dikuasai oleh Warren Buffet, sosok yang tak perlu diragukan lagi keahliannya dalam dunia investasi. Pada tanggal 9 Mei 2023, harga saham Berkshire Hathaway mencapai US$497.000,00 per lembar, atau setara dengan Rp7.558.873.000,00 jika dikurskan ke dalam rupiah. Angka ini sungguh fantastis untuk selembar saham!
Tak ketinggalan, Apple juga menarik perhatian dengan nilai kapitalisasi pasar yang luar biasa. Pada tahun 2022, Apple memimpin daftar perusahaan-perusahaan dengan nilai kapitalisasi terbesar di dunia, mencapai US$2,535 miliar. Tentu saja, kita tak perlu lagi membahas siapa dan apa yang ada di balik kesuksesan perusahaan ini. Menariknya, dari sepuluh perusahaan teratas tersebut, sembilan di antaranya berasal dari Amerika Serikat, menunjukkan betapa besar pengaruh ekonomi Amerika Serikat terhadap perekonomian global.
Perusahaan-Perusahaan Indonesia: Mengejar Ketertinggalan
Bagaimana dengan Indonesia? Jika melihat sepuluh perusahaan dengan nilai kapitalisasi terbesar di Indonesia, perusahaan plat merah mendominasi daftar tersebut. BCA menempati peringkat pertama dengan nilai US$71,86 miliar, diikuti oleh BRI di peringkat kedua (US$47,86 miliar), Bank Mandiri di peringkat keempat (US$31,44 miliar), Telkom di peringkat kelima (US$25,19 miliar), dan BNI di peringkat kesembilan (US$11,65 miliar). Perbandingannya cukup mencolok, karena sembilan dari sepuluh perusahaan dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar di dunia berasal dari Amerika Serikat dan tidak satu pun dimiliki oleh pemerintah.
Tentu saja, perlu ada langkah-langkah untuk mengejar ketertinggalan perusahaan-perusahaan di Indonesia dengan perusahaan-perusahaan penguasa pasar dunia. Kekuatan ekonomi suatu negara tercermin dalam seberapa kuat perusahaan-perusahaan negaranya di panggung global. Dalam hal ini, pemerintah dapat berperan penting dengan menerapkan kebijakan fiskal dan moneter yang memberikan dampak positif bagi perusahaan-perusahaan dalam negeri.
Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Badan: Stimulus untuk Perusahaan Indonesia
Pajak masih menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara. Namun, bagi sebagian pihak, pajak dianggap sebagai hambatan dalam mengembangkan skala ekonomi. Semakin besar laba yang diperoleh, semakin besar pula pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan. Oleh karena itu, wacana untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan pernah diajukan sebagai respons terhadap dampak pandemi Covid-19.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2020 mengatur bahwa tarif PPh Badan pada tahun pajak 2022 menjadi 20%. Namun, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, penurunan tersebut dibatalkan, dan tarif yang dipertahankan adalah 22%. Meskipun demikian, PT yang memenuhi persyaratan tertentu masih dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah.
Penurunan tarif PPh Badan, didukung dengan berbagai insentif pajak lainnya, diharapkan dapat memberikan stimulan bagi perusahaan-perusahaan Indonesia agar dapat bangkit dari keterpurukan akibat pandemi. Meskipun beberapa sektor usaha mengalami peningkatan, seperti sektor kesehatan, telekomunikasi, dan logistik, sektor lainnya menghadapi tantangan berat. Stimulus perpajakan diharapkan dapat memberikan bantuan bagi sektor-sektor yang terdampak dan membantu pemulihan ekonomi secara keseluruhan.
Tarif PPh Badan 3% Lebih Rendah: Syarat dan Manfaatnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2023 menyebutkan bahwa tarif PPh Badan dapat menjadi 3% lebih rendah atau efektif 19% jika wajib pajak memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan utamanya adalah wajib pajak berbentuk PT dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di bursa efek Indonesia minimal 40%. Selain itu, saham tersebut harus dimiliki oleh setidaknya 300 pihak dengan kepemilikan kurang dari 5% per pihak.
Wajib pajak harus memenuhi persyaratan tersebut dalam waktu paling singkat 183 hari dalam jangka waktu satu tahun pajak dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dalam laporan bulanan dan laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa, wajib pajak harus menyampaikan pemenuhan persyaratan tersebut sebagai lampiran dalam SPT Tahunan.
Dengan mengatur perusahaan-perusahaan yang go public, pemerintah memberikan perhatian khusus pada perusahaan-perusahaan besar yang mampu memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi negara. Perusahaan dengan skala usaha yang besar mampu menyerap tenaga kerja yang banyak dan menarik sektor-sektor usaha pendukung untuk meningkatkan skala usaha mereka, memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat.
Lebih dari itu, perusahaan dengan skala usaha besar juga berkontribusi terhadap reputasi negara di mata dunia. Dengan kebijakan penurunan tarif PPh Badan dan insentif pajak lainnya, diharapkan perusahaan-perusahaan Indonesia dapat tumbuh dan berkembang, serta memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan bagi Indonesia. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan perusahaan-perusahaan Indonesia dapat terus bersaing dan memperkuat posisinya dalam perekonomian global.
Berkshire Hathaway, Apple, dan Perusahaan-Perusahaan Indonesia: Membandingkan Kapitalisasi Pasar
Harga saham Berkshire Hathaway, perusahaan yang dikuasai oleh Warren Buffet, mencapai rekor tertinggi di dunia dengan harga US$497.000,00 per lembar pada 9 Mei 2023. Jika dikurskan ke dalam rupiah, angka tersebut setara dengan Rp7.558.873.000,00. Angka yang fantastis untuk selembar saham.
Apple, perusahaan teknologi yang sangat terkenal, memuncaki klasemen nilai kapitalisasi pasar di dunia pada tahun 2022 dengan nilai US$2,535 miliar. Dari sepuluh besar perusahaan dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar, sembilan di antaranya berasal dari Amerika Serikat. Hanya satu perusahaan dari negara lain, yakni Saudi Aramco, yang berhasil masuk ke peringkat ketiga.
Bagaimana dengan Indonesia? Sepuluh besar perusahaan dengan nilai kapitalisasi terbesar di Indonesia didominasi oleh perusahaan plat merah. Perusahaan-perusahaan seperti BCA, BRI, Bank Mandiri, Telkom, dan BNI memimpin peringkat tersebut. Sebagai perbandingan, sembilan dari sepuluh perusahaan terbesar di dunia berasal dari Amerika Serikat dan tidak satu pun dimiliki oleh pemerintah.
Untuk mengejar ketertinggalan, langkah-langkah perlu dipikirkan agar perusahaan-perusahaan Indonesia dapat bersaing dengan perusahaan-perusahaan penguasa pasar dunia. Kekuatan ekonomi suatu negara tercermin dari keberhasilan perusahaan-perusahaan domestiknya di kancah global. Pemerintah dapat berperan penting dalam hal ini melalui kebijakan fiskal dan moneter yang mendukung perusahaan-perusahaan dalam negeri.
Dalam hal perpajakan, penurunan tarif PPh Badan menjadi salah satu stimulus yang dapat mendorong pertumbuhan perusahaan dan ekonomi secara keseluruhan. Kebijakan ini, bersama dengan insentif-insentif lainnya, diharapkan dapat membantu perusahaan-perusahaan Indonesia bangkit dari dampak pandemi dan mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus urusan perpajakan, jangan ragu untuk menghubungi Jhontax. Dengan bantuan Jhontax, Anda akan merasakan betapa mudahnya mengurus perpajakan Anda dengan cara yang efisien. Jadi, tunggu apalagi? Segera hubungi Jhontax untuk membantu Anda dalam mengurus perpajakan Anda!