Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Cara Jitu Atur Pajak Bisnis Outsourcing Agar Makin Cuan!

Pengantar

Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif dan dinamis, outsourcing telah menjadi pilihan utama bagi banyak perusahaan untuk memenuhi berbagai kebutuhan tenaga kerja. Mulai dari tenaga kebersihan, keamanan, hingga tenaga ahli, outsourcing menawarkan fleksibilitas dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya manusia. Namun, di balik keuntungan tersebut, ada tantangan yang harus dihadapi oleh perusahaan terkait dengan pengelolaan pajak. Salah satu aspek yang perlu dipahami dengan baik adalah bagaimana cara menghitung dan mengatur pajak yang terkait dengan jasa outsourcing. Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai cara jitu untuk mengelola pajak dalam bisnis outsourcing agar dapat memaksimalkan keuntungan.

Dasar Hukum

Peraturan terkait pajak dalam bisnis outsourcing diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya adalah:

  • Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022 yang mengatur tentang jenis jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 83/2012 mengenai tata cara penghitungan dasar pengenaan pajak (DPP) untuk PPN dalam jasa outsourcing.
  • PMK No. 141/2015 yang mengatur mengenai dasar pengenaan pajak untuk PPh Pasal 23 terkait dengan jasa outsourcing.

Pengertian

Outsourcing adalah praktik mengontrak pihak ketiga untuk menjalankan sebagian kegiatan bisnis yang sebelumnya dilakukan di dalam perusahaan. Pada aspek perpajakan, terdapat dua jenis pajak utama yang perlu diperhatikan dalam bisnis outsourcing, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah nilai yang digunakan untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayar. Pemahaman tentang DPP sangat penting dalam konteks outsourcing untuk memastikan bahwa pajak yang dihitung sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak berlebihan.

Menentukan DPP untuk PPN dalam Jasa Outsourcing

Untuk bisnis outsourcing, PPN dapat dikenakan tergantung pada jenis jasa yang diberikan. Secara umum, jasa outsourcing yang melibatkan tenaga kerja biasanya akan dikenakan PPN. Menentukan DPP untuk PPN dalam outsourcing harus memperhatikan apakah tagihan dibayar terpisah antara biaya jasa dan biaya tenaga kerja.

Cara Menentukan DPP untuk PPN:

1. Jika Tagihan Tidak Dirinci:

  • PPN Terutang = 11% x Total Tagihan Dibayarkan.
  • DPP adalah total tagihan yang dibayarkan kepada penyedia jasa.
  • Contoh: Tagihan sebesar Rp30.000.000,00, maka DPP adalah Rp30.000.000,00.

2. Jika Tagihan Dirinci:

  • PPN Terutang = 11% x (Total Tagihan – Imbalan Diterima Tenaga Kerja).
  • DPP hanya mencakup biaya jasa.
  • Contoh: Tagihan sebesar Rp30.000.000,00, jika Rp20.000.000,00 untuk gaji tenaga kerja, maka DPP untuk PPN adalah Rp10.000.000,00.

    Menentukan DPP untuk PPh Pasal 23 dalam Jasa Outsourcing

    PPh Pasal 23 dikenakan atas biaya jasa atau management fee dalam outsourcing. Pajak ini tidak berlaku atas gaji atau upah tenaga kerja yang disediakan.

    Cara Menentukan DPP untuk PPh Pasal 23:

    1. Jika Tagihan Tidak Dirinci:

    • PPh 23 Terutang = 2% x Total Tagihan Dibayarkan.
    • DPP adalah total tagihan yang dibayarkan kepada penyedia jasa.
    • Contoh: Tagihan sebesar Rp30.000.000,00, maka DPP untuk PPh Pasal 23 adalah Rp30.000.000,00.

    2. Jika Tagihan Dirinci:

    • PPh 23 Terutang = 2% x (Total Tagihan – Imbalan Diterima Tenaga Kerja).
    • DPP hanya mencakup biaya jasa.
    • Contoh: Jika Rp20.000.000,00 adalah gaji tenaga kerja, maka DPP untuk PPh Pasal 23 adalah Rp10.000.000,00.

      Tarif PPh Pasal 23:

      Tarif umum adalah 2%, namun bisa menjadi 4% jika penyedia jasa tidak memiliki NPWP. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa penyedia jasa memiliki NPWP agar tarif pajak yang dikenakan lebih rendah.

      Penutup

      Mengatur pajak dalam bisnis outsourcing memang memerlukan pemahaman mendalam tentang peraturan pajak yang berlaku. Dengan mengetahui cara menghitung DPP untuk PPN dan PPh Pasal 23, perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak sekaligus memaksimalkan keuntungan mereka. Selain itu, pemahaman mengenai perbedaan tagihan yang dirinci dan tidak dirinci sangat penting dalam pengelolaan pajak yang efektif. Jangan lupa untuk selalu memperhatikan tarif PPh Pasal 23 dan pastikan penyedia jasa memiliki NPWP agar terhindar dari tarif pajak yang lebih tinggi.

      Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut dalam mengelola pajak dan laporan keuangan, Jhontax dapat membantu Anda dalam penyusunan dan pelaporan pajak yang tepat dan sesuai peraturan. Hubungi tim Jhontax sekarang juga dan maksimalkan keuntungan bisnis Anda!

      Tags :
      Share This :

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Recent Posts

      Have Any Question?