Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online: Panduan Lengkap

Pengantar

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap individu atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. Namun, ada situasi di mana seorang wajib pajak merasa perlu menonaktifkan NPWP-nya. Misalnya, ketika seseorang sudah tidak lagi bekerja, menjalankan usaha, atau bahkan telah pindah ke luar negeri. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai cara menonaktifkan NPWP secara online dan mengubah status wajib pajak menjadi non-efektif (NE).

Dasar Hukum

Penetapan status wajib pajak non-efektif diatur oleh Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2020 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Berdasarkan peraturan tersebut, penetapan status NE hanya dapat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setelah melalui penelitian administrasi.

Pengertian Wajib Pajak Non-Efektif (NE)

Wajib Pajak Non-Efektif adalah status yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, namun belum dilakukan penghapusan NPWP-nya. Status ini berarti bahwa NPWP tersebut masih ada, tetapi sementara tidak aktif. Dalam kondisi ini, wajib pajak tidak lagi diwajibkan untuk melaporkan pajak atau memenuhi kewajiban perpajakan lainnya, sehingga menghindarkan dari denda keterlambatan pelaporan.

Kondisi untuk Menonaktifkan NPWP

Tidak semua wajib pajak dapat menonaktifkan NPWP-nya. Berdasarkan PER-04/PJ/2020, berikut adalah kondisi di mana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menyetujui permohonan untuk menjadi wajib pajak NE:

  1. Tidak Lagi Melakukan Kegiatan Usaha: Wajib pajak orang pribadi yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Penghasilan di Bawah PTKP: Wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. Syarat Administratif: Wajib pajak yang memiliki NPWP untuk keperluan administratif, seperti memperoleh pekerjaan atau membuka rekening, namun saat ini tidak digunakan lagi.
  4. Tinggal di Luar Negeri: Wajib pajak yang tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan telah menjadi subjek pajak luar negeri.
  5. Permohonan Penghapusan NPWP: Wajib pajak yang sudah mengajukan permohonan penghapusan NPWP tetapi belum diterbitkan keputusannya.
  6. Tidak Ada Aktivitas Perpajakan: Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan tidak ada transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.
  7. Kelengkapan Dokumen Pendaftaran: Wajib pajak yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen saat pendaftaran NPWP.
  8. Alamat Tidak Diketahui: Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya setelah dilakukan penelitian lapangan.
  9. NPWP Cabang: Wajib pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan untuk penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
  10. Instansi Pemerintah: Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong atau pemungut pajak.

Langkah-langkah Menonaktifkan NPWP

Jika Anda memenuhi salah satu kondisi di atas, berikut langkah-langkah untuk menonaktifkan NPWP:

  1. Isi Formulir Permohonan: Formulir dapat diisi secara online melalui aplikasi e-Registration di laman pajak.go.id atau langsung di KPP.
  2. Siapkan Dokumen Pendukung: Dokumen seperti surat pernyataan wajib pajak non-efektif dan dokumen pendukung lainnya perlu disiapkan.
  3. Pengajuan Secara Elektronik: Jika dilakukan secara online, dokumen harus dikirim dalam bentuk digital.
  4. Pengajuan Langsung ke KPP: Anda dapat menyampaikan dokumen langsung atau mengirimkannya melalui pos atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman.

Proses Setelah Pengajuan

Jika permohonan Anda diterima, KPP akan menerbitkan surat penetapan wajib pajak non-efektif. Sebaliknya, jika ditolak, KPP akan memberikan surat penolakan dengan alasan yang jelas.

Menonaktifkan NPWP vs Menghapus NPWP

Penting untuk memahami perbedaan antara menonaktifkan dan menghapus NPWP. Menonaktifkan NPWP berarti nomor wajib pajak hanya tidak aktif sementara dan dapat diaktifkan kembali. Sedangkan, penghapusan NPWP bersifat permanen, dan jika di kemudian hari wajib pajak ingin mengaktifkannya lagi, wajib membuat NPWP baru.

Penutup

Menonaktifkan NPWP adalah solusi bagi wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif perpajakan, tetapi belum dihapuskan dari sistem perpajakan. Ini membantu wajib pajak terhindar dari denda keterlambatan pelaporan pajak. Jika Anda berada dalam situasi di mana NPWP sudah tidak diperlukan, sebaiknya ajukan permohonan untuk menjadi wajib pajak non-efektif daripada menghapusnya sepenuhnya. Dengan demikian, NPWP Anda masih bisa diaktifkan kembali ketika dibutuhkan.

Butuh bantuan Konsultan Pajak? Jhontax siap membantu Anda dalam mengurus penyusunan keuangan dan pelaporan pajak usaha. Hubungi tim Jhontax sekarang untuk konsultasi lebih lanjut!

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?