Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Cara Menonaktifkan NPWP & Ubah Status Wajib Pajak Non-Efektif

Wajib Pajak Badan dan PKP Badan
Pengantar

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Dengan memiliki NPWP, seseorang diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Namun, dalam situasi tertentu, seseorang dapat menonaktifkan NPWP-nya atau mengubah statusnya menjadi Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Artikel ini akan membahas secara mendalam cara menonaktifkan NPWP dan prosedur pengubahan status menjadi Wajib Pajak Non-Efektif.

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai penonaktifan NPWP dan perubahan status Wajib Pajak menjadi Non-Efektif diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-27/PJ/2020 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-04/PJ/2020. Peraturan ini memberikan panduan tentang kondisi dan tata cara yang berlaku untuk menonaktifkan NPWP serta pengaturan status Wajib Pajak Non-Efektif.

Pengertian

Wajib Pajak Non-Efektif (NE) adalah status yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif perpajakan. Meskipun tidak lagi memenuhi syarat, NPWP Wajib Pajak ini belum dihapus. Status ini memungkinkan Wajib Pajak untuk tidak menjalankan kewajiban perpajakan, seperti pelaporan SPT, tanpa dikenakan sanksi. Status Wajib Pajak Non-Efektif hanya dapat ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tidak semua Wajib Pajak dapat menonaktifkan NPWP mereka. Berdasarkan PER-04/PJ/2020, beberapa kondisi yang memungkinkan DJP menyetujui permohonan status Non-Efektif adalah:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berhenti dari Usaha atau Pekerjaan Bebas: Wajib Pajak yang tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas secara nyata.
  2. Penghasilan di Bawah PTKP: Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. NPWP untuk Syarat Administratif: Wajib Pajak yang memiliki NPWP hanya untuk keperluan administratif seperti membuka rekening bank atau memperoleh pekerjaan.
  4. Wajib Pajak Tinggal di Luar Negeri: Wajib Pajak yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan sudah menjadi subjek pajak luar negeri.
  5. Pengajuan Penghapusan NPWP yang Belum Disetujui: Wajib Pajak yang sudah mengajukan permohonan penghapusan NPWP namun belum diterbitkan keputusan.
  6. Tidak Ada Transaksi Perpajakan: Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT atau tidak ada transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.
  7. Alamat Wajib Pajak Tidak Diketahui: Wajib Pajak yang alamatnya tidak diketahui setelah dilakukan penelitian lapangan.

Jika Wajib Pajak memenuhi salah satu dari kondisi di atas, ia dapat mengajukan permohonan penonaktifan NPWP dengan langkah-langkah berikut:

  1. Mengisi Formulir Permohonan: Formulir dapat diakses dan diisi secara online melalui aplikasi e-registration di laman pajak.go.id atau langsung di KPP.
  2. Menyiapkan Dokumen Pendukung: Dokumen yang dibutuhkan termasuk surat pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung lainnya.
  3. Mengajukan Permohonan: Dokumen dapat diajukan secara elektronik atau dikirimkan langsung ke KPP terdekat.

Setelah permohonan diajukan, KPP akan melakukan verifikasi administrasi. Jika disetujui, KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif. Jika ditolak, Wajib Pajak akan menerima surat penolakan.

Penonaktifan NPWP vs Penghapusan NPWP

Penting untuk membedakan antara penonaktifan NPWP dan penghapusan NPWP. Penonaktifan NPWP berarti NPWP tersebut hanya tidak aktif sementara dan dapat diaktifkan kembali jika diperlukan. Sedangkan penghapusan NPWP berarti NPWP tersebut dihapus secara permanen, dan jika Wajib Pajak ingin memilikinya kembali, mereka harus mendaftar NPWP baru.

Cara Mengaktifkan Kembali NPWP

Untuk mengaktifkan kembali NPWP yang berstatus Non-Efektif, Wajib Pajak harus:

  1. Mengunduh dan mengisi formulir permohonan aktivasi NPWP.
  2. Menyerahkan formulir beserta fotokopi KTP dan NPWP lama ke KPP terdekat.
  3. Petugas KPP akan melakukan pemeriksaan administrasi sebelum mengaktifkan kembali NPWP tersebut.
Penutup

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan opsi kepada Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif untuk menonaktifkan NPWP mereka. Ini penting agar Wajib Pajak tidak terkena sanksi denda akibat tidak melaporkan SPT. Namun, penting bagi Wajib Pajak untuk tetap menjalankan kewajiban perpajakan jika masih memenuhi syarat. Untuk memastikan proses ini berjalan lancar, Anda dapat menghubungi konsultan pajak dari Jhontax yang siap membantu Anda dalam pengurusan perpajakan, termasuk penyusunan keuangan dan pelaporan pajak usaha.

Hubungi tim Jhontax sekarang untuk konsultasi lebih lanjut dan pastikan Anda tidak melewatkan kewajiban perpajakan Anda!

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?