Pengantar
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak (WP) Badan. Proses ini tidak hanya penting untuk kepatuhan perpajakan, tetapi juga berpengaruh pada reputasi dan kelangsungan usaha. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap dan mudah untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, sehingga Anda dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lancar.
Dasar Hukum
Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan diatur oleh beberapa peraturan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang juga diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT.
5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT.
Pengertian
SPT adalah surat yang digunakan oleh WP untuk melaporkan pajak berdasarkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak. SPT Tahunan PPh Badan wajib disampaikan setiap tahun oleh perusahaan yang berstatus sebagai WP Badan.
1. Persiapan Dokumen
Sebelum melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
– Laporan keuangan (laporan laba rugi dan neraca) yang telah ditandatangani oleh direksi.
– Bukti potong PPh yang diterima dari pihak lain.
– Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Membuat Akun DJP Online
Untuk melaporkan SPT secara elektronik, Anda harus memiliki akun DJP Online. Berikut langkah-langkah pendaftaran:
– Kunjungi laman djponline.pajak.go.id.
– Pilih menu “Daftar”.
– Masukkan NPWP, EFIN, dan Kode Keamanan.
– Isi informasi yang diminta dan klik “Submit”.
– Cek email untuk aktivasi akun.
3. Mengunduh dan Mengisi E-Form SPT
Setelah akun terdaftar, unduh E-Form SPT sebagai berikut:
– Login ke akun DJP Online.
– Pilih tab “Lapor”.
– Klik “Mengunduh formulir E-Form PDF”.
– Isi formulir sesuai dengan data yang ada, mulai dari Lampiran I hingga Lampiran VI.
4. Mengisi dan Mengirimkan SPT
Setelah mengisi E-Form SPT, ikuti langkah-langkah berikut:
– Pastikan semua informasi yang dimasukkan sudah benar dan lengkap.
– Klik “Kirim” dan upload dokumen laporan keuangan yang telah di-scan.
– Masukkan kode verifikasi dan klik “Submit”.
5. Mendapatkan Bukti Pelaporan
Setelah berhasil mengirimkan SPT, Anda akan menerima bukti pelaporan melalui email yang terdaftar. Simpan bukti ini sebagai arsip untuk keperluan di masa mendatang.
Batas Waktu Pelaporan
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Untuk WP Badan yang menggunakan tahun buku Januari-Desember, batas akhir pelaporan adalah bulan April.
Penutup
Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tidak perlu rumit jika Anda mengikuti langkah-langkah di atas dengan teliti. Pastikan untuk memenuhi semua kewajiban perpajakan agar perusahaan Anda tetap berada dalam jalur yang benar. Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, tim konsultan pajak di Jhontax siap membantu Anda dalam penyusunan keuangan dan pelaporan pajak usaha.