Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Cara Mudah Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan

Mengenal Instrumen Hak Gadai Pajak di Amerika Serikat
Pengantar

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak (WP) Badan. Proses ini tidak hanya penting untuk kepatuhan perpajakan, tetapi juga berpengaruh pada reputasi dan kelangsungan usaha. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap dan mudah untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, sehingga Anda dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lancar.

Dasar Hukum

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan diatur oleh beberapa peraturan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang juga diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT.

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT.

    Pengertian

    SPT adalah surat yang digunakan oleh WP untuk melaporkan pajak berdasarkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak. SPT Tahunan PPh Badan wajib disampaikan setiap tahun oleh perusahaan yang berstatus sebagai WP Badan.

    1. Persiapan Dokumen

    Sebelum melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

    – Laporan keuangan (laporan laba rugi dan neraca) yang telah ditandatangani oleh direksi.

    – Bukti potong PPh yang diterima dari pihak lain.

    – Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    2. Membuat Akun DJP Online

    Untuk melaporkan SPT secara elektronik, Anda harus memiliki akun DJP Online. Berikut langkah-langkah pendaftaran:

    – Kunjungi laman djponline.pajak.go.id.

    – Pilih menu “Daftar”.

    – Masukkan NPWP, EFIN, dan Kode Keamanan.

    – Isi informasi yang diminta dan klik “Submit”.

    – Cek email untuk aktivasi akun.

    3. Mengunduh dan Mengisi E-Form SPT

    Setelah akun terdaftar, unduh E-Form SPT sebagai berikut:

    – Login ke akun DJP Online.

    – Pilih tab “Lapor”.

    – Klik “Mengunduh formulir E-Form PDF”.

    – Isi formulir sesuai dengan data yang ada, mulai dari Lampiran I hingga Lampiran VI.

    4. Mengisi dan Mengirimkan SPT

    Setelah mengisi E-Form SPT, ikuti langkah-langkah berikut:

    – Pastikan semua informasi yang dimasukkan sudah benar dan lengkap.

    – Klik “Kirim” dan upload dokumen laporan keuangan yang telah di-scan.

    – Masukkan kode verifikasi dan klik “Submit”.

    5. Mendapatkan Bukti Pelaporan

    Setelah berhasil mengirimkan SPT, Anda akan menerima bukti pelaporan melalui email yang terdaftar. Simpan bukti ini sebagai arsip untuk keperluan di masa mendatang.

    Batas Waktu Pelaporan

    Berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Untuk WP Badan yang menggunakan tahun buku Januari-Desember, batas akhir pelaporan adalah bulan April.

    Penutup

    Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tidak perlu rumit jika Anda mengikuti langkah-langkah di atas dengan teliti. Pastikan untuk memenuhi semua kewajiban perpajakan agar perusahaan Anda tetap berada dalam jalur yang benar. Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, tim konsultan pajak di Jhontax siap membantu Anda dalam penyusunan keuangan dan pelaporan pajak usaha.

    Tags :
    Share This :

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Recent Posts

    Have Any Question?