Pengantar
Lembaga nirlaba, terutama yang bergerak di bidang pendidikan dan penelitian, memiliki peran penting dalam pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Salah satu aspek penting dalam pengelolaan keuangan lembaga nirlaba adalah pengaturan sisa lebih yang diperoleh. Artikel ini akan membahas sisa lebih yang diperoleh oleh lembaga nirlaba, perlakuan pajaknya, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melaporkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dasar Hukum
Sumber hukum yang mendasari panduan ini adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPh).
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2020 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan (PMK 68/2020).
Pengertian
Sisa lebih adalah selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh lembaga nirlaba setelah dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut. Dalam hal ini, sisa lebih dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan apabila digunakan untuk:
– Pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan.
– Dilakukan paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh.
1. Kriteria dan Penggunaan Sisa Lebih
Sisa lebih yang diperoleh lembaga nirlaba harus digunakan sesuai dengan kriteria tertentu. Penggunaan ini mencakup:
– Bantuan, sumbangan, atau harta hibahan yang tidak memiliki hubungan istimewa dengan pihak penerima.
– Biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dan/atau penelitian.
– Biaya untuk meningkatkan kapasitas mutu dan layanan pendidikan.
2. Perlakuan Pajak atas Sisa Lebih
Sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana prasarana tidak dikenakan pajak penghasilan, asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Jika sisa lebih tidak digunakan dalam jangka waktu 4 tahun, maka sisa lebih tersebut menjadi objek pajak penghasilan pada akhir tahun pajak tersebut.
3. Laporan Sisa Lebih
Lembaga nirlaba yang memiliki sisa lebih wajib membuat laporan penggunaan sisa lebih dan disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) tempat terdaftar. Laporan ini dilampirkan sebagai bagian dari SPT Tahunan PPh.
4. Ilustrasi Kasus
Sebagai contoh, Lembaga Pendidikan Tunas Bangsa memperoleh sisa lebih sebagai berikut:
– Tahun pajak 2019: Rp1.500.000.000
– Tahun pajak 2020: Rp500.000.000
– Tahun pajak 2021: Rp500.000.000
– Tahun pajak 2022: Rp600.000.000
– Tahun pajak 2023: Rp400.000.000
Dengan demikian, sisa lebih yang masih dapat ditanamkan kembali adalah Rp400.000.000. Jika sisa lebih ini hendak ditanamkan dalam dana abadi, laporan penggunaannya harus disetujui oleh pimpinan lembaga.
Penutup
Pengelolaan sisa lebih yang diperoleh lembaga nirlaba sangat penting untuk mendukung program pendidikan dan penelitian. Mematuhi peraturan perpajakan dan membuat laporan yang akurat akan membantu lembaga dalam menjalankan kewajibannya. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam penyusunan keuangan dan pelaporan pajak usaha, tim konsultan pajak di Jhontax siap membantu Anda. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan solusi terbaik bagi lembaga Anda.