Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

CTAS: Transformasi Layanan Pajak Indonesia

Pengenalan CTAS (Coretax Administration System) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia melalui media sosial dan kanal YouTube @DitjenPajakRI menjadi tonggak penting dalam transformasi layanan administrasi perpajakan Indonesia. Implementasi CTAS pada tahun 2024 diharapkan dapat memberikan kemudahan dan efisiensi dalam layanan perpajakan. Berikut adalah fitur-fitur terbaru yang akan diperkenalkan melalui CTAS:

1. Proses Registrasi Terbaru:
  • Proses Click, Call, Counter (3C) baru memungkinkan pendaftaran Wajib Pajak melalui berbagai saluran, termasuk situs web, telepon, dan loket, tanpa batasan wilayah.
  • Alur proses registrasi yang diperbarui mencakup pendaftaran, aktivasi akun, dan perubahan data Wajib Pajak dengan lebih akurat dan lengkap.
2. Validasi Data oleh Pihak Ketiga:
  • Validasi data akan dilakukan oleh pihak ketiga untuk meningkatkan keakuratan dan keabsahan informasi.
3. Integrasi Data:
  • Data dari berbagai sumber, seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), akan diintegrasikan untuk proses pendaftaran, perubahan data, dan penghapusan NPWP yang lebih efisien.
4. Tax Account Management (TAM):
  • Layanan informasi melalui TAM diakses melalui Taxpayer Portal (TPPORTAL), yang mencakup profil Wajib Pajak, hak dan kewajiban perpajakan, buku besar perpajakan, dan riwayat transaksi perpajakan.
5. Modernisasi Pembayaran Pajak:
  • Pembayaran pajak akan mengalami modernisasi dengan konsep one-stop solution yang terintegrasi dengan sistem pembayaran bank persepsi.
  • Fitur-fitur modernisasi mencakup pembayaran multiakun, akun deposit pajak, penyesuaian pembayaran secara online, dan informasi data kewajiban pajak terutang.

Transformasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan perpajakan, meminimalkan kesalahan pembayaran, dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi Wajib Pajak. Diharapkan bahwa dengan CTAS, administrasi perpajakan di Indonesia dapat menjadi lebih transparan, responsif, dan terintegrasi.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?