Hallo sobat Jhontax! Anda mungkin pernah bertanya-tanya, apakah cashback yang Anda terima juga dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai)? Kami akan menjelaskan semuanya dengan ringan dan mudah dimengerti. Aspek pajak cashback telah diatur dalam SE-24 tahun 2018, dan ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui.
Apa Itu Cashback?
Cashback adalah pengembalian sebagian uang yang sudah Anda bayarkan dalam bentuk diskon atau uang tunai. Ini adalah salah satu cara untuk membuat belanja Anda lebih terjangkau. Namun, apakah cashback ini juga berhubungan dengan pajak?
Pengaturan Pajak Cashback
Pengaturan mengenai pajak cashback telah dijelaskan dalam SE-24 tahun 2018. Menurut peraturan ini, cashback yang diberikan oleh penjual dianggap sebagai penghasilan. Lebih lanjut, jika cashback tersebut diberikan dalam bentuk barang, maka cashback ini juga dianggap sebagai objek PPN.
Bagaimana Agar Tidak Kena PPN?
Jika Anda ingin menghindari PPN pada cashback yang Anda terima, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan. Pertama, jika Anda adalah penjual yang memberikan cashback kepada pembeli dalam bentuk barang, pertimbangkan untuk menghitungnya sebagai diskon yang langsung mengurangi harga yang harus dibayar oleh pembeli. Dengan cara ini, cashback tidak akan dianggap sebagai penghasilan pembeli.
Kemudian, jika Anda adalah seorang pengusaha yang sudah terdaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), pastikan bahwa Anda tidak mencantumkan potongan harga pada faktur pajak atau invoice. Sebaiknya tampilkan harga akhir setelah diskon agar tidak membingungkan dan menghindari PPN.
Kesimpulan
Cashback adalah cara yang umum digunakan untuk memberikan insentif kepada pelanggan. Namun, perlu diingat bahwa pengaturan pajak mengenai cashback telah dijelaskan dalam peraturan tertentu. Dalam SE-24 tahun 2018, cashback dianggap sebagai penghasilan, dan jika diberikan dalam bentuk barang, merupakan objek PPN.
Jadi, apakah cashback kena PPN? Bisa, jika tidak dikelola dengan baik. Dengan memahami aturan ini, Anda dapat menghindari kebingungan dan memastikan bahwa cashback Anda tetap menjadi manfaat bagi Anda dan tidak berdampak pada pembayaran pajak Anda. Semoga informasi ini bermanfaat!