Polusi udara merupakan salah satu masalah lingkungan yang mendapat perhatian global, termasuk di Indonesia. Tidak sedikit warga Indonesia mengalami gangguan kesehatan akibat kualitas udara yang tidak bersih.
Berdasarkan data Air Quality Life Index (AQLI), Indonesia turut berkontribusi terhadap polusi udara global bersama 5 negara lainnya, China, Bangladesh, India, Pakistan, dan Nigeria. Melansir dari tulisan Ken Lee and Michael Greenstone bertajuk “Polusi Udara Indonesia dan Dampaknya Terhadap Usia Harapan Hidup”, rata-rata orang Indonesia diperkirakan dapat kehilangan 2,5 tahun dari usia harapan hidupnya akibat polusi udara.
Kendaraan Bermotor
Kendaraan bermotor disinyalir sebagai salah satu penyebab pencemaran udara di wilayah perkotaan. Emisi gas buang kendaraan bermotor menghasilkan sejumlah unsur kimia berbahaya. Baik secara langsung maupun tidak langsung, selain menyumbang pemanasan global, emisi gas buang kendaraan juga memberikan pengaruh buruk terhadap kesehatan manusia.
Solusi Ramah Lingkungan
Pemerintah menghadapi masalah pencemaran udara dengan mempromosikan penggunaan kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV). Kendaraan listrik dianggap sebagai solusi dalam menangani pengurangan polusi udara. Berbeda dengan kendaraan konvensional yang menghasilkan emisi gas buang, kendaraan listrik dianggap lebih ramah lingkungan atau zero emission karena tidak menghasilkan emisi gas buang saat digunakan.
Insentif PPN DTP
Seiring meningkatnya tren kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah menerbitkan regulasi yang mengatur tentang aspek perpajakan kendaraan listrik. Regulasi terbaru tentang kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 (PMK 8/2024).
Manfaat Insentif PPN DTP
Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) diberikan sebesar 10% atau 5% dari harga jual atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tertentu tergantung dari jenis KBLBB dan pemenuhan kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Insentif ini bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai solusi lingkungan.
Ajak Diri Anda untuk Berubah
Hai sobat go green, kalian tunggu apalagi? Beralihlah ke kendaraan listrik, segera manfaatkan insentif ini dan jadilah bagian dari perubahan.