Di tengah era digital yang terus berkembang, sektor pemerintahan tidak bisa lepas dari kemajuan teknologi demi meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam memberikan pelayanan publik. Salah satu inovasi terbaru dalam ranah digital adalah e-Bupot Instansi Pemerintah. Apa itu e-Bupot? Bagaimana manfaatnya bagi instansi pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)? Mari kita simak.
Apa itu e-Bupot?
e-Bupot adalah fitur yang disediakan di website pajak.go.id yang memungkinkan instansi pemerintah untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dengan lebih mudah dan efisien. Fitur ini mencakup pelaporan SPT Masa Unifikasi (Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)), serta SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21.
Tahapan Penggunaan e-Bupot
Penggunaan e-Bupot dimulai dengan merekam detail transaksi secara lengkap. Sistem akan menghitung pajak terutang dari data transaksi yang dimasukkan dan menghasilkan bukti potong/pungut yang diperlukan. Setelah itu, instansi pemerintah membuat kode billing untuk pembayaran pajak ke kas negara. Setelah pembayaran dilakukan, NTPN harus diinput ke menu rekam pembayaran e-Bupot. Terakhir, instansi pemerintah melaporkan SPT Masa dengan sertifikat elektronik dan password sebagai pengganti tanda tangan basah.
Kewajiban Pelaporan dan Sanksi
Instansi pemerintah wajib melaporkan SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa PPh 21 setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Pelanggaran terhadap kewajiban ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Manfaat e-Bupot bagi Pemerintah
Dengan e-Bupot, instansi pemerintah dapat memiliki catatan lengkap atas seluruh pajak pusat yang diadministrasikan. Hal ini sangat berguna saat proses audit pajak.
Manfaat e-Bupot bagi DJP
Bagi DJP, e-Bupot memudahkan pengawasan kepatuhan formal dan material. AR dapat memantau pelaporan SPT Masa dan menilai kebenaran transaksi dengan lebih efisien.
Kesimpulan
e-Bupot Instansi Pemerintah adalah solusi yang memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, instansi pemerintah dan DJP. Instansi pemerintah mendapatkan kemudahan dalam pelaporan pajak, sementara DJP mendapat kemudahan dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan pajak.
Jika Anda memerlukan bantuan dalam hal perpajakan, konsultan pajak dari jhontax siap membantu Anda. Hubungi tim jhontax sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.