Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Fasilitas Pajak untuk Investasi Tanah dan Bangunan di IKN

Pajak Digital: Strategi Pemerintah Mengincar Pajak dari Konten Kreator

Investasi dalam tanah dan properti selalu menjadi pilihan menarik, terutama dalam konteks Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menjanjikan. Dengan harga tanah yang terus meningkat seiring dengan pembangunan infrastruktur, para investor memiliki kesempatan untuk meraih keuntungan yang substansial. Namun, selain faktor harga dan prospek keuntungan, penting juga untuk memahami fasilitas perpajakan yang tersedia, yang dapat signifikan mempengaruhi hasil investasi Anda.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menggarisbawahi potensi besar IKN, di mana harga tanah dapat mencapai kisaran Rp400.000 hingga Rp800.000 per meter persegi. Bandingkan dengan harga di kota-kota besar lainnya seperti Balikpapan dan Jakarta yang jauh lebih tinggi, hal ini menunjukkan potensi kenaikan nilai investasi yang cukup menguntungkan.

Perpajakan

Fasilitas Perpajakan di IKN

Dalam rangka mendukung investasi di IKN, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 (PMK 28/2024) yang memberikan sejumlah fasilitas perpajakan yang signifikan. Salah satu yang paling mencolok adalah pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di IKN.

Menurut PMK 28/2024, wajib pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di IKN untuk pertama kali melalui perjanjian pengikatan jual-beli akan mendapatkan pengurangan PPh sebesar 100%. Fasilitas ini berlaku hingga tahun 2035, dengan syarat bahwa wajib pajak telah memenuhi persyaratan administratif seperti menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Fasilitas PPN Tidak Dipungut

Selain itu, untuk bangunan baru seperti rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko, atau gudang yang diserahkan oleh pihak tertentu, ada juga fasilitas PPN tidak dipungut. Ini berlaku bagi individu Indonesia atau badan yang memiliki NPWP, dan bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang difungsikan sebagai tempat tinggal.

Fasilitas Pajak

Keuntungan Menggunakan Fasilitas Pajak

Memanfaatkan fasilitas perpajakan ini tidak hanya mengurangi beban pajak yang harus dibayar, tetapi juga meningkatkan potensi keuntungan bersih dari investasi Anda. Misalnya, ketika PT A menjual properti di IKN kepada pembeli pertama, mereka dapat memanfaatkan pengurangan PPh sebesar 100%, mengoptimalkan nilai transaksi tersebut.

Mengapa Memilih Jhontax dan Jasa Konsultan?

Dalam menghadapi kompleksitas perpajakan, terutama dalam investasi properti, penting untuk memiliki pendampingan yang tepat. Jhontax dan jasa konsultan keuangan tidak hanya akan membantu Anda memahami dan memanfaatkan fasilitas perpajakan dengan efisien, tetapi juga akan memberikan konsultasi yang dibutuhkan sepanjang proses investasi Anda.

Kesimpulan

Investasi dalam tanah dan bangunan di IKN bukan hanya tentang potensi keuntungan finansial, tetapi juga tentang memanfaatkan fasilitas perpajakan yang ada untuk mengoptimalkan investasi Anda. Dengan dukungan yang tepat dari Jhontax dan jasa konsultan, Anda dapat menjalankan investasi dengan lebih efektif dan meminimalkan risiko yang mungkin timbul.

Apakah Anda siap untuk memanfaatkan peluang ini? Hubungi tim Jhontax sekarang untuk konsultasi lebih lanjut tentang bagaimana Anda dapat mengoptimalkan investasi Anda di IKN dengan fasilitas perpajakan yang menguntungkan. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengembangkan portofolio investasi Anda dalam perekonomian yang berkembang pesat ini.

Selamat berinvestasi, dan semoga sukses!

Sumber Artikel dari website pajak.go.id
Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?