Kebijakan Perpajakan Baru melalui UU HPP
Belakangan ini ramai pembahasan mengenai gaji Rp5 juta yang dikenakan pajak 5%. Dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), pemerintah melakukan sedikit perubahan pada 29 Oktober 2021 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Peraturan ini membarui ketentuan terkait perpajakan, termasuk pajak penghasilan.
Penambahan Lapisan Tarif Pajak Penghasilan
UU HPP yang berlaku sejak 1 Januari 2022 memuat perubahan dalam Bab Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan penambahan lapisan tarif pajak penghasilan dari sebelumnya empat lapisan menjadi lima lapisan. Perubahan ini justru memberikan keringanan bagi wajib pajak orang pribadi.
Perhitungan Pajak Penghasilan Rp5 Juta
Berikut adalah perhitungan pemotongan pajak 5% terhadap masyarakat dengan gaji Rp5 juta per bulan sesuai UU HPP:
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Neto – PTKP (PTKP tetap Rp54 juta per tahun)
- Pajak Penghasilan per tahun = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x tarif pajak
Contoh kasusnya seperti Pak Doni, seorang karyawan dengan gaji Rp5 juta per bulan (penghasilan neto). Perhitungan pajak penghasilannya sebagai berikut:
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp60 juta – Rp54 juta = Rp6 juta per tahun
- PPh per tahun = Rp6 juta x 5% = Rp300.000,00
Sehingga, besaran pajak penghasilan yang harus dibayar dengan gaji Rp5 juta per bulan adalah Rp300.000,00 per tahun, atau Rp25.000,00 per bulan.
Disarankan untuk selalu memperhatikan peraturan pajak yang terbaru dan meminta bantuan dari profesional pajak jika diperlukan.
Office:
18 Office Park Building 7th Floor Unit B. Jl. TB Simatupang Kav. 18, Jakarta Selatan ,12520
Email: hijhontax@jhontax.co IG: jhontax.co
Konsultasikan Pajak Anda Pada Kami – JHONTAX
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Sumber : https://www.pajak.go.id/id/artikel/gaji-rp5-juta-bayar-pajak-rp25-ribu