Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Hibah Tanah dari Orang Tua ke Anak, Apakah Dikenakan Pajak?

Pengantar

Hibah tanah dari orang tua kepada anak sering menjadi pembahasan hangat, terutama terkait dengan potensi beban pajak yang menyertainya. Banyak yang belum memahami ketentuan perpajakan yang berlaku dalam hibah antar keluarga ini. Sebenarnya, ada aturan khusus yang mengatur pengecualian pajak atas hibah tanah kepada keluarga dalam garis keturunan lurus satu derajat, termasuk dari orang tua kepada anak. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih rinci mengenai ketentuan perpajakan, dasar hukum yang berlaku, dan bagaimana pengajuan SKB (Surat Keterangan Bebas) pajak yang dapat dilakukan dalam proses ini.

Dasar Hukum

Ketentuan tentang pajak yang dikenakan atas pengalihan hak tanah dan bangunan, termasuk dalam bentuk hibah, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016. Peraturan ini menegaskan bahwa setiap bentuk pengalihan hak atas tanah atau bangunan, baik itu jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau bentuk lainnya, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final. Akan tetapi, terdapat pengecualian yang berlaku bagi hibah tanah kepada keluarga dalam garis keturunan lurus, yang berarti orang tua yang menghibahkan tanah kepada anak atau sebaliknya.

Lebih lanjut, Pasal 6 PP 34/2016 menyebutkan bahwa hibah dari orang tua kepada anak kandung tidak terutang PPh final selama pemberi hibah dapat memperoleh SKB atas hibah tersebut. SKB ini berfungsi sebagai bukti bahwa transaksi hibah tidak dikenakan pajak. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pengertian Hibah Tanah dalam Ketentuan Pajak

Hibah adalah bentuk pengalihan hak kepemilikan suatu aset tanpa adanya transaksi komersial, yang dalam hal ini dilakukan dari orang tua kepada anak sebagai penerima hibah. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, hibah dari orang tua kepada anak kandung termasuk dalam kategori pengalihan hak yang dapat dikecualikan dari pengenaan pajak, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Namun, ada prosedur administratif yang perlu diikuti, yaitu mengajukan permohonan SKB hibah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pemberi hibah terdaftar. SKB ini diperlukan untuk membuktikan bahwa transaksi hibah tersebut bebas pajak, sehingga proses balik nama sertifikat dapat dilakukan tanpa kendala perpajakan.

Proses Pengajuan SKB Hibah Tanah

Untuk mengajukan SKB, pemberi hibah harus mempersiapkan beberapa dokumen, antara lain:

  1. Salinan bukti kepemilikan tanah atau bangunan yang akan dihibahkan.
  2. Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun terakhir.
  3. Salinan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemberi hibah dan penerima hibah.
  4. Akta kelahiran penerima hibah sebagai bukti hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus.
  5. Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB) yang diajukan ke Badan Pendapatan Daerah.

Selain persyaratan formal, pemohon juga harus melaporkan aset tanah dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bagian dari daftar harta yang dimiliki. KPP akan memproses SKB hibah dalam waktu kurang lebih tiga hari kerja sejak seluruh dokumen persyaratan diterima dengan lengkap.

Ketika hibah tanah diberikan dari orang tua kepada anak, dan seluruh dokumen telah disiapkan dan diajukan ke KPP, pemberi hibah akan mendapatkan SKB yang dapat diserahkan ke notaris atau kantor pertanahan. Hal ini penting untuk memperlancar proses balik nama sertifikat kepada anak sebagai penerima hibah. Setelah SKB diterbitkan, penerima hibah wajib melaporkan kepemilikan tanah tersebut dalam SPT Tahunan mereka.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa dalam proses hibah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, BPHTB ini ditangani oleh pemerintah daerah, sehingga pembebasannya dapat bervariasi sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah.

Penutup

Proses hibah tanah dari orang tua ke anak dapat dilakukan tanpa terkena pajak apabila memenuhi ketentuan yang berlaku dan dilengkapi dengan SKB. Dengan adanya SKB, beban pajak tidak dikenakan atas hibah antar keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus, seperti dari orang tua kepada anak kandung. Bagi Anda yang membutuhkan bantuan dalam pengurusan SKB dan konsultasi perpajakan terkait hibah tanah, Jhontax siap membantu Anda. Jangan ragu untuk menghubungi konsultan pajak profesional kami untuk mendapatkan layanan terbaik dalam urusan perpajakan Anda.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?