Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Ingin Pindah Kantor? WP Jangan Lupa Dokumen Ini

Sobat Jhontax, Apa Kabar? Berencana pindah kantor atau sedang dalam proses resign? Jangan lupa persiapkan dokumen penting ini, terutama Bukti Potong Pajak (Bukti PPh). Dokumen ini tidak hanya membantu urusan administratif, tetapi juga memudahkan perhitungan pajak penghasilan di kantor baru. Mari simak pentingnya dokumen ini untuk rencana pindah kantor Anda!

Manfaat Bukti Potong Pajak saat Resign

Dokumen bukti potong pajak bukan hanya sekadar formalitas saat Anda resmi mengundurkan diri. Keberadaan bukti ini dapat memberikan sejumlah manfaat, antara lain:

  1. Memudahkan Pengurusan SPT Tahunan Pajak: Dengan memiliki bukti potong pajak, Anda tidak perlu repot mengurus dokumen terkait saat sudah berada di kantor baru. Semua informasi pajak sudah tersedia dalam dokumen ini.
  2. Kemudahan Perhitungan PPh di Kantor Baru: Dokumen bukti potong PPh akan membantu kantor baru dalam menghitung pemotongan pajak penghasilan dengan lebih akurat. Ini dapat menghindarkan Anda dari masalah perpajakan di masa mendatang.

Landasan Hukum Bukti Potong Pajak

Bukti potong pajak memiliki dasar hukum yang jelas, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 12/PMK.03/2017 yang diberlakukan sejak 7 Februari 2017. Menurut PMK tersebut, bukti potong pajak dapat berbentuk formulir kertas (hard copy) atau dokumen elektronik.

Kewajiban Pemberi Kerja

Pemberi kerja, atau yang sering disebut pemotong atau pemungut PPh, memiliki kewajiban untuk membuat Bukti Pemotongan PPh. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti pemotongan pajak yang telah dilakukan. Pemotong PPh harus memberikan bukti ini kepada penerima penghasilan (pekerja) sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan perpajakan.

Waktu Penyerahan Bukti Potong PPh

Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER – 16/PJ/2016, pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 diwajibkan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada pegawai tetap atau penerima pensiun berkala paling lambat 1 bulan setelah tahun kalender berakhir. Begitu juga bagi pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum akhir tahun, bukti potong harus diserahkan paling lambat 1 bulan setelah yang bersangkutan resign.

Penyelesaian Administrasi Pajak dengan Lebih Mudah

Dengan memiliki Bukti Potong Pajak yang lengkap dan akurat, Anda dapat menghindari masalah perpajakan di masa mendatang. Jangan biarkan urusan administrasi merintangi rencana Anda pindah kantor. Pastikan untuk selalu meminta dan menyimpan dengan baik dokumen penting ini setiap kali mengakhiri hubungan kerja.

Jadi, sobat Jhontax, siapkah Anda menghadapi proses resign dengan lancar? Pastikan dokumen-dokumen Anda sudah tersusun rapi, termasuk Bukti Potong Pajak. Semoga sukses selalu dalam karier dan rencana pindah kantor Anda!

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?